SUBANG, Elshifaradio.com – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Subang kembali berhasil mengamankan dua pemuda asal Kecamatan Pagaden, Subang yang diduga menjual obat -obatan terlarang jenis sabu dan obat farmasi ilegal.
Penangkapan kedua pelaku ini dilakukan secara terpisah oleh jajaran Satnarkoba Polres Subang.
2 Pemuda Asal Pagaden Diduga Sebagai Pengedar Narkoba
Pelaku pertama berinisial YY (32) ditangkap setelah diketahui melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Rabu (20/3/2024) sekitar pukul 05.30 WIB di kediamannya di Kp.Rancabogo, Desa Sukamulya , Kecamatan Pagaden, Subang.
Pelaku kedua, berinisial DA (30) ditangkap karena melakukan pengedaran obat-obatan farmasi/ilegal di sebuah Kontrakan di Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Subang, Subang, pada 22 Maret 2024 pukul 20.00 WIB .
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu melalui Kasat Res Narkoba Polres Subang AKP Heri Cahyanto mengungkapkan pihaknya berhasil menangkap pelaku, YY praktik penyalahgunaan obat narkotika dengan barang bukti yang berhasil diamankan juga berupa 30 paket plastik berisikan narkotika jenis sabu dan satu jenis HP android .
Sementara dari pelaku DA, diamankan berupa 630 paket plastik butir berisikan jenis Heximer, 50 obat keras jenis tramadol, 3 cup plastik bening, 1 buah handphone android, dan uang Rp 80 ribu rupiah.
“Berdasarkan keterangan pelaku YY, barang tersebut diambil dari GG pada hari Selasa 19 Maret 2024 sekitar pukul 04.00 WIB yang diambil di Jln.Cimerta Subang dalam bungkus roko gudang garam signature dengan cara sistim tempel di bawah gerobak kosong . Dan pelaku YY mendapatkan jenis sabu dengan cara membeli Rp.6 juta dari GG,”ungkapnya.
Berita Terkait : Siap-Siap Mudik, Kapolri Prediksi Arus Mudik Tahun 2024 Meningkat 56%
Kemudian dari tangan pelaku kedua, lanjut Kasat Narkoba Polres Subang, telah mengamankan 5 lembar obat jenis tramadol tiap lembar berisi 10 butir jumlah total 50 butir, 7 bungkus plastik klip berisi jenis hexymer 630 butir, 7 bungkus plastik 63 butur hexymer, tiga plastik klip, uang tunai Rp .40 ribu, dan satu unit Hp android.
“Dari keterangan pelaku DA, mendapat obat jenis tramadol dan hexymer tersebut dengan cara membeli kepada inisial A pada hari Sabtu (16/3/2024) pukul 14.30 WIB di sebuah ruko di Soreang Kabupaten Bandung,”ungkapnya.
Akibatnya, kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di jeruji besi dengan jeratan hukuman Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2029 tentang narkotika ancaman pidana 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp .1 Miliar rupiah. Dan pasal 435 ayat 1 atau pasal 138 ayat 2 atau 3 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan.
Sumber : lampusatu.com