SUBANG, Elshifaradio.com – Unit Sat Reskrim Polsek Cipeundeuy bekuk tiga dari empat pelaku pencurian besi pembatas tol Cipali.
Pelaku tersebut beraksi disepanjang jalan tol dari KM 89 hingga KM 94 Tol Cipali Subang.
Sementara itu, hilangnya besi pembatas jalan tersebut tentunya sangat membahayakan para pengguna jalan tol dan tentunya saat ini memasuki masa mudik lebaran 2024.
Ironisnya salah seorang pelaku merupakan koordinator kebersihan di Rest Are 86A Tol Cipali.
Penangkapan Pelaku Pencurian Besi Pembatas Jalan Tol
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu melalui Kapolsek Cipeundeuy, Kompol Kustiawan yang didampingi Kanit Unit Reskrim Polsek Cipeundeuy, IPDA Tandang mengatakan bahwa sebelumnya pihak Polsek mendapatkan informsi dari masyarakat bahwa ada beberapa orang yang mencuri besi pambatas jalan tol.
“Aksi pelaku ini mereka mengambil besi secara paksa, dan mereka mengangkat tali sling baja pembatas jalan tol, kemudian mereka mengambil besi penyangga tali sling tersebut, di sepanjang tol Cipali, dari mulai KM 89 hingga KM 94,” ujar Kompol Kustiawan.
Sementara itu, setelah mendapatkan informasi tersebut, Unit Sat Reskrim Polsek Cipeundeuy langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku tersebut di wilayah Purwakarta, sedangkan satu dari empat palaku berinisial RZ berhasil kabur saat penagkapan.
“Ketiga pelaku kami amankan yaitu YNO, DK, dan AA, warga Campaka Purwakarta, mereka mengaku sudah tiga kali melakukan aksinya,” ungkap Kapolsek.
Berita Terkait : 2 Narapidana Kasus Terorisme Berikrar Setia Kepada NKRI
Selanjutya, Kustiawan juga menambahkan bahwa, aksi dari ke tiga pelaku tersebut, sesuai kebutuhan mereka dalam melaksanakan aksi bejadnya tersebut, bisa mempreteli seberat satu kwintal besi pembatas jala tol tersebut.
“Mereka jual dengan harga 150 ribu hingga 200 ribu rupiah per Kg nya,” imbuhnya.
Adapun dalam aksinya tersebut, YNO adalah salah seorang oknum pekerja koordinator kebersihan di rest area 86A Tol Cipali Subang.
“Atas perbuatannya, ketiga pelaku ini dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahu penjara,” jelas Kompol Kustiawan.
Sumber : bewara.co.id