ArtikelRamadhan

5 Ketentuan Batas Waktu Membayar Zakat Fitrah Sesuai Syariat Islam

986
×

5 Ketentuan Batas Waktu Membayar Zakat Fitrah Sesuai Syariat Islam

Share this article
5 Ketentuan Batas Waktu Membayar Zakat Fitrah

SUBANG, Elshifaradio.com – Zakat fitrah adalah kewajiban bagi umat Musilim yang harus dikeluarkan saat bulan Ramadan. Zakat ini adalah salah satu cara untuk membantu saudara-saudara muslimnya yang tidak mampu.

Zakat fitrah termasuk rukun islam dan wajib ditunaikan bagi mereka yang mampu. Zakat Fitrah sendiri adalah proses pembersihan atau menyucikan diri setelah sebulan penuh berpuasa.

Mengenai waktu pembayaran zakat fitrah ini mesti diketahui oleh umat Muslim. Sebab, jika melewati batas waktu pembayaran zakat fitrah maka hukumnya bisa haram. Namun, apakah kamu tahu jika membayar zakat fitrah ada ketentuan waktu yang harus dipahami?

Lantas, kapan saja waktu pembayaran zakat fitrah yang sesuai syariat?

KH Ahmad Nuril Huda dalam tulisannya di situs NU Online mengutip sebuah hadits Rasulullah yang menjadi dasar dari ketentuan zakat fitrah yang dikeluarkan pada Ramadan menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Hadits itu berbunyi, Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat Fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau gandum atas orang muslim baik budak dan orang biasa, laki-laki dan wanita, anak-anak dan orang dewasa, beliau memberitahukan membayar zakat Fitrah sebelum berangkat (ke masjid) Idul Fitri. (HR Bukhari dan Muslim).

Menurut NU yang dikutip via Suara.com, hukum pembayaran zakat fitrah terbagi dalam lima waktu, dari mulai mubah hingga haram, sebagaimana pandangan para ulama bermazhab syafi’i.

5 Ketentuan Batas Waktu Membayar Zakat Fitrah

Waktu mubah, yaitu sejak awal hingga akhir Ramadan. Artinya, tidak boleh membayar zakat sebelum masuk bulan Ramadan.

Waktu wajib, pada akhir Ramadan dan awal Syawal. Dalam hal ini, kewajiban bayar zakat fitrah berlaku bagi orang yang mengalami hidup pada sebagian waktu Ramadan dan sebagian waktu Syawal meski sejenak.

Waktu sunnah, yaitu sebelum shalat Id berlangsung. Waktu ini berlangsung sejak malam takbiran hingga pagi sebelum shalat Idul Fitri.

Waktu makruh, setelah shalat Idul Fitri hingga tanggal 1 Syawwal berakhir atau pada waktu maghrib Hari Raya Idul Fitri.

Waktu haram, yaitu setelah tanggal 1 Syawal berakhir.

Terkait ragam waktu itu, didasarkan pada hadits Nabi Muhammad yang diriwayatkan Abu Dawud dan Ibnu Majah.

Hadits itu berbunyi:

“Rasulullah mewajibkan zakat fitrah sebagai penyucian bagi orang yang berpuasa dari ucapan sia-sia dan ucapan keji, dan sebagai sarana memberikan makanan bagi orang miskin. Siapa saja yang membayarnya sebelum shalat Id, maka ia adalah zakat yang diterima. Tetapi siapa saja yang membayarnya setelah shalat Id, maka ia terhitung sedekah sunnah biasa”.

Berita Terkait : Momen Liburan, Inilah 5 Destinasi Wisata Di Subang yang Wanted Wisatawan Nasional

Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki dalam kitab Ibanatul Ahkam menjelaskan, zakat fitrah merupakan salah satu bentuk kebaikan yang dapat menghapus dosa.

Ia mengutip firman Allah dalam Al-Quran surat Hud ayat 114, yang artinya :

” Dirikanlah salat pada kedua ujung hari (pagi dan petang) dan pada bagian-bagian malam. Sesungguhnya perbuatan-perbuatan baik menghapus kesalahan-kesalahan. Itu adalah peringatan bagi orang-orang yang selalu mengingat (Allah).” (Q.S Hud : 114)

Oleh karena itu, pembayaran zakat fitrah sebelum shalat Id lebih utama. Hikmah dibalik itu bertujuan agar orang fakir yang menerimanya tidak melalaikan shalat Id karena sibuk mengemis untuk mencukupi kebutuhannya.

Sumber : lampusatu.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *