SUBANG, Elshifaradio.com – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Subang mengimbau kepada seluruh pelaku Usaha , Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Subang untuk segera mendaftarkan produknya agar bisa mengantongi sertifikasi halal.
Hal tersebut sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal .
Tertuang di pasal 4, menjelaskan bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
“Maka seluruh pelaku usaha makanan-minuman, bahan baku pangan, dan produk sembelihan maupun hasil jasa sembelihan wajib mengantongi sertifikat halal,”ungkap Kasi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag Kabupaten Subang, Mamat Suhermat. Rabu (10/7/2024).
Baca Juga : Tinggal Lima Bulan, Bey Machmudin Ingatkan ASN Soal Netralitas Pada Pilkada 2024
Dijelaskan Mamat, bahwa sertifikasi halal dibagi menjadi dua macam. Yakni, sertifikasi pernyataan pelaku usaha (self declare) tidak berbayar dan reguler yang berbayar.
“Self declare untuk yang omzetnya di bawah Rp 500 juta kalau lebih masuk ke reguler. Tapi, ada juga yang mengurus sendiri masuknya ke reguler,”jelasnya.
Dia mengimbau kepada seluruh pelaku usaha yang belum mendaftarkan produknya untuk segera mengurus sertifikasi halal.
“Saat ini kuota Subang sudah terpenuhi untuk sertifikasi halal gratis, jadi Bisa melalui sistematika self declare sebesar Rp230.000 per pelaku usaha dan yang kedua melalui skema reguler,”imbuhnya.
“Dengan terbitnya sertifikat halal ini, maka pelaku usaha akan mendapatkan jaminan kualitas dan kehalalan produk, segmen pasar menjadi luas hingga bisa memasuki pasar negara muslim, serta memiliki nilai ibadah. Selain itu, konsumen mendapatkan ketenangan karena produk tersebut telah terjamin kehalalanya,”pungkasnya.
Baca Juga : Assyifa Peduli Raih 2 Penghargaan di BAZNAS Jabar Award 2024
Presiden Jokowi Undur Sertifikasi Halal untuk UMKM Hingga 2026
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan, pemberlakuan aturan wajib sertifikasi halal untuk pelaku UMKM diundur hingga 2026. Tadinya kebijakan tersebut akan diberlakukan pada Oktober 2024.
Hal ini diputuskan usai Rapat Terbatas di Istana Negara terkait sertifikasi halal, Rabu (15/5/2024).
“Oleh karena itu presiden memutuskan untuk UMKM makanan minuman dan yang lain itu pemberlakuannya diundur tidak di 2024, tapi di 2026. Itu disamakan dengan obat tradisional herbal, produk kimia, kosmetik juga 2026, produk rumah tangga, alat kesehatan, juga berbagai alat kesehatan itu berlaku 2026,” kata Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat terbatas.
“Jadi khusus UMKM itu di geser ke 2026,” sambungnya.
Namun ia menegaskan untuk pelaku usaha menengah hingga besar tetap wajib mendapatkan sertifikasi halal di Oktober 2024.
Adapun Airlangga juga membeberkan kriteria pengusaha yang tidak wajib mendapatkan sertifikasi halal antara lain, yang memiliki omzet penjualan Rp 1-2 miliar dan penjualan kecil hingga Rp 15 miliar.
“Nah UMKM itu adalah mikro yang penjualannya Rp 1 – 2 miliar, kemudian (pengusaha) kecil penjualannya sampai dengan Rp 15 miliar, sedangkan yang besar dan menengah tetap diberlakukan per 17 Oktober,” kata Airlangga.
Baca Juga : Hasil Putusan Praperadilan, Hakim PN Bandung Perintahkan Polda Jabar Bebaskan Pegi Setiawan
Airlangga menegaskan wajib mendapatkan sertifikasi halal ini hanya dikenakan kepada pedagang yang memiliki Nilai Nomor Induk Berusaha (NIB), sehingga pedagang kaki lima belum tentu termasuk di dalamnya.
“Ya kan dia Nggak punya NIB, makanya kita dorong mereka punya NIB sehingga bisa diberlakukan semua,” jelasnya.
Selain itu Airlangga juga menjelaskan untuk produk dari negara lain nantinya akan wajib mendapatkan sertifikasi halal. Khususnya saat negara itu sudah melakukan penandatangan Mutual Recognition Agreement (MRA).
“Tadi dilaporkan Menteri Agama sekarang ada 16 negara sudah melakukan MRA, maka negara yang sudah melakukan MRA itu diberlakukan karena halalnya disertifikasi di negara asal sehingga barangnya bisa masuk. tapi bagi negara yang belum tanda tangan MRA ini belum diberlakukan,” kata Airlangga.
Sumber : lampusatu.com