SUBANG, Elshifaradio.com – Kerajaan Arab Saudi telah menetapkan peraturan terbaru mengenai penggunaan nama-nama Tanah Suci dan Dua Masjid Suci untuk merek dagang. Aturan ini berlaku untuk penamaan dalam bahasa Arab maupun bahasa internasional lainnya.
Menurut Gulf News yang dilansir pada Kamis (18/7/2024), nama-nama seperti Makkah, Madinah, Masjidil Haram, dan Masjid Nabawi kini mengalami pembatasan penggunaan. Merek dagang yang menggunakan nama-nama tersebut diharuskan untuk mendaftarkan mereknya secara resmi.
Menurut aturan lain yang dikutip dari kantor berita Arab Saudi, Um Al Qura, pemilik merek dagang yang terdaftar harus berkomitmen untuk tidak merusak atau mencemarkan reputasi wilayah geografis yang nama-namanya digunakan dalam merek dagang tersebut.
Pemilik merek dagang juga tidak akan memperoleh hak eksklusif atas nama yang digunakan. Dengan demikian, pemilik tidak memiliki wewenang untuk melarang orang lain menggunakan nama yang sama.
Baca Juga : Terpaksa Kembali di Liburkan, Para Guru di 21 SD di Pantura Masih Plesiran Ke Yogyakarta
Makkah juga dikenal dengan nama Makkah Al Mukarramah. Dilansir dari buku Terjemah Terapan Memadu Ilmu, Skill, Seni, dan Rasa oleh Rijal Mahdi dan Ahmad Asri Lubis, Makkah Al-Mukarramah memiliki makna Makkah yang dihormati.
Secara bahasa, Makkah al-Mukarramah diambil dari model al-masy’ar al haram Makkah al mukarramah.
Kata al-masy’ar mempunyai makna tempat pelaksanaan haji yang kemudian maknanya bergeser menjadi tanah. Sementara itu, al-Haram mempunyai makna haram atau mulia. Sehingga padanan kata al-masy’ar al-haram dalam bahasa Indonesia merujuk pada Tanah Suci.
Di sisi lain, Madinah dikenal sebagai Madinah Al Munawwarah yang disebut bermakna kota yang bercahaya. Menurut buku Perjalanan Suci (Pesan di Pintu Baitullah) oleh Mas Sitti Sya, kota Madinah ditambahi kata Al-Munawarrah karena Madinah adalah negara dan pemerintahan yang diberi cahaya wahyu ilahi.
Sumber : lampusatu.com