Artikel

Simak! Kententuan dan Cara Menghitung Denda Telat Bayar Iuran BPJS

303
×

Simak! Kententuan dan Cara Menghitung Denda Telat Bayar Iuran BPJS

Share this article
Ketentuan dan Cara Menghitung Denda Telat Bayar Iuran BPJS

SUBANG, Elshifaradio.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) merupakan program mengenai jaminan kesehatan bagi masyarakat Indonesia. Program ini memberikan manfaat bagi masyarakat yang ingin menghemat biaya berobat di rumah sakit.

Peserta BPJS Kesehatan diwajibkan untuk membayar iuran setiap bulannya untuk mendapatkan manfaat tersebut. Jika tidak, maka akan dikenakan denda. Dikutip buku Panduan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), peserta BPJS Kesehatan dibagi menjadi dua kelompok, yaitu peserta mandiri dan peserta penerima bantuan iuran.

Lantas, berapa denda jika telat membayar iuran BPJS Kesehatan? Berikut detikSumbagsel berikan penjelasannya lengkap dengan cara menghitung dan cara mengecek denda iuran BPJS Kesehatan. Simak yuk!

Ketentuan Iuran dan Denda BPJS Kesehatan

Dilansir BPJS Kesehatan, adapun ketentuan untuk iuran dan ketentuan denda BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut:

1. Bagi peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan iuran dibayar oleh Pemerintah.

2. Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.

3. Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan 4% dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% dibayar oleh Peserta.

4. Iuran untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah yang terdiri dari anak ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.

5. Iuran bagi kerabat lain dari pekerja penerima upah (seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dll); peserta pekerja bukan penerima upah serta iuran peserta bukan pekerja adalah sebesar:

a. Sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.

• Khusus untuk kelas III, bulan Juli-Desember 2020, peserta membayar iuran sebesar Rp 25.500. Sisanya sebesar Rp 16.500 akan dibayar oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.

• Per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III yaitu sebesar Rp 35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000.

b. Sebesar Rp 100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.

c. Sebesar Rp 150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

6. Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, iurannya ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.

7. Pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan

Tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran terhitung mulai tanggal 1 Juli 2016. Denda dikenakan apabila dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta yang bersangkutan memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap. Berdasarkan Perpres No. 64 Tahun 2020, besaran denda pelayanan sebesar 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak dengan ketentuan:

1. Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan.

2. Besaran denda paling tinggi Rp 30 juta

3. Bagi Peserta PPU pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja.

Cara Hitung Denda BPJS Kesehatan jika Telat Membayar

Dikutip Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, BPJS Kesehatan memberlakukan denda maksimal sebesar Rp 30 juta dan membatasi jumlah tunggakan paling banyak hanya 12 bulan. Berikut cara menghitung denda BPJS Kesehatan jika telat membayar.

1. Denda BPJS Kesehatan jika Telat Membayar 1 Minggu

Jika telat membayar iuran BPJS Kesehatan dalam waktu satu minggu dari tanggal yang ditetapkan, maka tidak akan dikenakan denda.

Akan tetapi, hanya perlu membayar iuran yang belum dibayarkan agar status kepesertaan menjadi aktif kembali.

2. Denda BPJS Kesehatan jika Telat Membayar 2 Tahun

Jika telat membayar iuran BPJS Kesehatan selama dua tahun, maka tidak akan dikenakan denda.

Akan tetapi, per tanggal satu bulan berikutnya, status kepesertaan akan menjadi nonaktif.

3. Denda BPJS Kesehatan jika Telat Membayar 4 Tahun

Jika telat membayar iuran BPJS Kesehatan selama empat tahun, maka akan dinonaktifkan dari status keanggotaan BPJS.

Jika menggunakan layanan rawat inap dalam waktu 45 hari setelah pembayaran iuran, maka harus membayar denda sebesar 5% dari biaya diagnosis awal dikali jumlah bulan tunggakan, tetapi tidak lebih dari 12 bulan.

4. Denda BPJS Kesehatan jika Telat Membayar 5 Tahun

Jika telat membayar iuran BPJS Kesehatan selama lima tahun, maka status keanggotaan BPJS akan dinonaktifkan.

Jika menggunakan layanan rawat inap dalam waktu 45 hari setelah pembayaran iuran, maka harus membayar denda sebesar 5% dari biaya diagnosis awal dikali jumlah bulan tunggakan, dengan batas maksimal 12 bulan.

Cara Cek Denda BPJS Kesehatan

Masih dari sumber yang sama, cara mengecek denda ataupun tagihan iuran BPJS Kesehatan dapat dilakukan melalui beberapa cara. Sebagai berikut:

1. Cara Cek Denda BPJS Melalui Mobile JKN

• Buka aplikasi Mobile JKN

• Login

• Pilih menu “Layanan” atau “Info Riwayat Pembayaran”

• Klik menu “Cek Tagihan” atau “Cek Denda”

• Masukkan nomor kartu BPJS Kesehatan atau NIK KTP Peserta.

• Masukkan tanggal lahir sesuai format yang diminta.

2. Cara Cek Denda BPJS Melalui WhatsApp (CHIKA)

CHIKA merupakan Chat Assistant JKN yang dapat detikers hubungi melalui WhatsApp, caranya adalah sebagai berikut.

• Buka aplikasi WhatsApp

• Masukkan nomor CHIKA: 0811-8750-400

• Kirim pesan dan tunggu balasan otomatis

• Setelah muncul tiga pilihan, pilih opsi “Informasi”

• Klik “Menu Informasi” dan klik “Cek Status Pembayaran”

• Lalu masukkan nomor BPJS yang terdaftar atau Nomor NIK (Nomor Induk Kependudukan)

• Kemudian, masukkan tanggal lahir dengan format “Tahun-Bulan-Tanggal”

• Akan muncul rincian tagihan atau denda yang harus dibayarkan

3. Cara Cek Denda BPJS Melalui BPJS Care Center 165

• Buka aplikasi telepon

• Masukkan nomor BPJS Care Center: 165

• Ikuti instruksi yang disampaikan

4. Cara Cek Denda BPJS Melalui e-commerce

Ada beberapa e-commerce yang menyediakan layanan pembayaran denda BPJS, berikut caranya:

• Buka aplikasi e-commerce

• Klik menu “Tagihan” atau sejenisnya

• Pilih BPJS

• Kemudian akan muncul rincian tagihan dan denda (jika ada) yang perlu dibayarkan

Itulah penjelasan mengenai denda jika telat membayar iuran BPJS Kesehatan, beserta cara menghitung, dan cara mengecek denda iuran BPJS Kesehatan.

Sumber : lampusatu.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *