SUBANG, Elshifaradio.com – DPR telah menunda sidang paripurna untuk pengesahan Revisi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada (RUU Pilkada) karena belum mencapai kuorum kesepakatan di antara para pimpinan DPR.
“Oleh karena itu, kita akan menjadwalkan kembali Rapat Bamus untuk paripurna karena kuorum tidak terpenuhi,” kata Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, pada Kamis (22/8/2024).
Baca Juga : Sejumlah Artis Ikut Aksi Kawal Putusan MK Bersama Mahasiswa dan Buruh
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) telah menyepakati untuk membawa RUU Pilkada ke paripurna hari ini, dengan dukungan dari delapan dari sembilan fraksi di DPR. Satu-satunya fraksi yang menolak adalah PDIP.
Pembahasan RUU Pilkada dilakukan dalam waktu kurang dari tujuh jam, hanya sehari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah syarat pencalonan dalam Pilkada. Namun, DPR tidak sepenuhnya mengakomodasi putusan tersebut dalam revisi undang-undang ini.
Baca Juga : Rempeyek Kadeudeuh, Produk UMKM Sagalaherang yang Berhasil Raup Omzet Jutaan
Penundaan pengesahan RUU Pilkada terjadi di tengah gelombang protes besar-besaran dari masyarakat di berbagai kota. Demonstrasi serentak digelar hari ini, dengan fokus utama di depan Gedung DPR RI, Jakarta, menolak pengesahan revisi UU Pilkada.
Aparat kepolisian telah siaga di depan kompleks parlemen untuk mengantisipasi situasi. Protes ini merupakan bagian dari gerakan ‘Peringatan Darurat Indonesia’ yang menjadi viral di media sosial setelah DPR dianggap mengabaikan putusan MK.
Sumber : lampusatu.com
Responses (2)