SUBANG, Elshifaradio.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Subang secara resmi mengumumkan jadwal pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Subang untuk Pilkada 2024.
Ketua KPU Subang, Abdul Muhyi, menyatakan bahwa pendaftaran ini sesuai dengan ketentuan Pasal 95 Ayat (1) Peraturan KPU No. 8 Tahun 2024 mengenai pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Baca Juga : Sinergi Terus Berlanjut, Yayasan As-Syifa Al-Khoeriyyah Subang Kunjungi Markas Besar TNI
“Adapun waktu pendaftaran Calon Bupati Dan Wakil Bupati Subang yaitu di mulai pada hari
Selasa 27 Agustus 2024 sampai dengan Rabu 28 Agustus 2024, mulai Pukul 08.00 WIB sampai dengan Pukul 16.00 WIB, dan sampai dengan hari Kamis 29 Agustus 2024 dimulai Pukul 08.00 WIB sampai dengan Pukul 23.59.WIB. Adapun tempat pendaftaran yaitu di Kantor KPU Subang,” jelas Abdul Muhyi.
Baca Juga : Kembangkan Potensi Lokal, Pemkab Subang Fokus Kembangkan Produk Unggulan dari Serat Nanas
Ia berharap para calon yang akan mendaftar sudah memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Yang akan mendaftarkan ke KPU Subang sudah memiliki persyaratan yang cukup sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tambah Abdul Muhyi.
Sumber : halloberita.online