BeritaSubang

Rapat Paripurna Terakhir DPRD Kabupaten Subang, Dua Peraturan Daerah Ditetapkan

231
×

Rapat Paripurna Terakhir DPRD Kabupaten Subang, Dua Peraturan Daerah Ditetapkan

Share this article
Rapat Paripurna Terakhir DPRD Kabupaten Subang Dua Peraturan Daerah Ditetapkan

Subang, Elshifaradio.com – Penjabat Bupati Subang Dr. Drs. Imran, M.Si.,MA.Cd bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Subang H. Asep Nuroni, S.Sos.,M.Si menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Subang di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Rabu (28/08/2024).

Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Subang H. Narca Sukanda, S.Sos ini menandai rapat terakhir DPRD periode 2019-2024 dengan empat agenda utama:

1. Laporan Kinerja DPRD Kabupaten Subang Akhir Masa Jabatan Periode 2019-2024;
2. Persetujuan Penetapan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024;
3. Persetujuan Penetapan Raperda tentang RPJPD Tahun 2025-2045 hasil Fasilitasi Gubernur Jawa Barat;
4. Laporan Pansus dan Penandatanganan Berita Acara Tingkat Pertama Raperda Penyusunan Produk Hukum dan Raperda Penyelenggaraan Pendidikan.

Baca Juga : Sukses Gelar Peringatan HUT ke-79 RI, Pj Bupati Subang Berikan Penghargaan kepada Pihak yang Terlibat

Pada kesempatan tersebut, Raperda tentang Perubahan APBD Tahun 2024 disetujui untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah, yang ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh Penjabat Bupati Subang dan Ketua DPRD Kabupaten Subang.

Sementara itu, Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Penyusunan Produk Hukum disetujui untuk dilanjutkan ke tahap fasilitasi oleh Gubernur Jawa Barat.

Dalam sambutannya, Penjabat Bupati Subang mengungkapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan dalam penetapan Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Subang Tahun 2024.

“Saya atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Subang mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Subang yang telah bekerja keras bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah guna membahas Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Subang Tahun Anggaran 2024, sehingga pada hari ini dapat ditetapkan persetujuannya.”

Baca Juga : Waspada! Kadinkes Subang Imbau Warga Hati-Hati Terhadap Cacar Monyet (Monkeypox)

Dr. Imran mengungkapkan keyakinannya bahwa perubahan APBD Kabupaten Subang Tahun 2024 telah sesuai dengan kebutuhan masyarakat meski beberapa usulan belum bisa terakomodasi akibat keterbatasan keuangan daerah.

“Saya optimis apa yang telah dituangkan dalam dokumen rancangan perubahan APBD Kabupaten Subang Tahun Anggaran 2024, telah sesuai dengan kebutuhan dan tuntutan masyarakat, sehingga antara Pemerintah Daerah dan DPRD telah ada kesamaan pandangan dalam menyusun perubahan APBD Kabupaten Subang tahun anggaran 2024. Namun demikian, perlu disadari bersama bahwa meskipun terdapat banyak usulan yang telah dibahas, dalam proses penyusunan perubahan APBD Kabupaten Subang Tahun Anggaran 2024, belum semua usulan dan kebutuhan dapat terakomodir secara maksimal. Hal tersebut lebih disebabkan karena kemampuan keuangan riil Pemerintah Daerah Kabupaten Subang yang masih terbatas, jika dibandingkan dengan banyaknya program yang harus dilaksanakan di tahun anggaran 2024.” ungkapnya.

Terkait Raperda RPJPD Kabupaten Subang, Dr. Imran memberikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat sehingga Raperda tersebut dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Baca Juga : Resmi Mendaftar ke KPU, Inilah Program Prioritas Dedi Mulyadi Jika Terpilih sebagai Gubernur Jawa Barat

“Saya atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Subang, menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh Anggota DPRD Kabupaten Subang dengan Bapemperda dan Pansus serta Perangkat Daerah terkait, untuk membahas dan menyempurnakan rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Subang Tahun 2025-2045 sehingga pada hari ini dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, dan selanjutnya dilakukan permohonan noreg ke Provinsi Jawa Barat melalui Biro Hukum dan HAM Provinsi Jawa Barat. Kami ucapkan terima kasih pula kepada Tim Penyusun Raperda ini, yang telah mengkaji bersama, juga bekerja keras dalam penyusunan Raperda tersebut sehingga Raperda tersebut bisa selesai dan dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Subang, dan bisa menyelesaikan berbagai permasalahan di Kabupaten Subang. Kami memandang bahwa hal ini merupakan perwujudan dari rasa tanggung jawab Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Subang dalam menjabarkan visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang untuk 20 (dua puluh) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPN, RPJPD Provinsi, dan RTRW.” imbuhnya.

Dr. Imran juga menyatakan bahwa Peraturan Daerah tentang RPJPD Kabupaten Subang dapat menjadi pedoman bagi calon kepala daerah dalam menyelaraskan program yang direncanakan dengan visi misi Kabupaten Subang.

Baca Juga : Pembukaan Pendaftaran Calon Kepala Daerah, KPU Subang Gelar Pertunjukan Seni Budaya

“RPJPD akan menjadi pedoman dalam perumusan visi, misi dan program calon kepala daerah sehingga nantinya akan sejalan dan beriringan dalam rangka mewujudkan visi dan misi Kabupaten Subang yang kita cita-citakan dan menuju Indonesia Emas tahun 2045. Semoga dengan penetapan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Subang tahun 2025-2045, bisa menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Subang sebagai dasar hukum atau pedoman Pemerintah Daerah dalam penyusunan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk 5 (lima) tahun ke depan dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) untuk 1 (satu) tahun, serta menjadi dasar dalam penyusunan Kebijakan Umum APBD (KUA), serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS).” kata Imran.

Dr. Imran berharap semua Peraturan Daerah yang ditetapkan dapat dilaksanakan dengan baik untuk memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Kami berharap agar pelaksanaan Perda ini dapat dijalankan secara cermat sehingga semua program dan kegiatan dapat dijalankan sesuai aturan dan sesuai rencana, agar dapat mewujudkan pembangunan Kabupaten Subang yang berkelanjutan dan menyeluruh.” harapnya.

Baca Juga : Golkar, PKS, dan PDIP Akan Berkoalisi di Pilkada Subang ? Ini Kandidat yang Mungkin Diusung

Beliau juga mengucapkan terima kasih kepada tim panitia khusus penyusun dua Raperda penting, yaitu Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Raperda Penyusunan Produk Hukum, yang telah melanjutkan proses ke tahap selanjutnya.

“Kami ucapkan terima kasih pula, kepada tim panitia khusus penyusun 2 (dua) Raperda ini yang telah mendalami, juga bekerja keras dalam penyusunan kedua Raperda tersebut. Kami memandang bahwa hal ini, merupakan perwujudan dari rasa tanggung jawab Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Subang dalam memperhatikan pemberian bantuan hukum untuk masyarakat Kabupaten Subang, yang sedang berhadapan dengan permasalahan hukum, tetapi tidak ada biaya untuk diberikan pendampingan hukum oleh penasihat hukum serta diharapkan nantinya raperda tentang penyelenggaraan pendidikan ini dapat terus meningkatkan kualitas pendidikan di kabupaten subang.” tuturnya.

Baca Juga : 4 Pola Makan yang Efektif untuk Mengontrol Gula Darah pada Pengidap Diabetes

Menutup sambutannya, Dr. Imran memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh Anggota DPRD Kabupaten Subang periode 2019-2024 atas dedikasi dan kerja keras mereka.

“Karena ini paripurna terakhir saya atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Subang memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas kerja keras dan kerja sama yang baik yang terjalin. Semoga ke depan silaturahmi kita tidak terputus.” pungkas Dr. Imran.

Hadir dalam Rapat Paripurna tersebut Pimpinan DPRD Kabupaten Subang, Forkopimda Kabupaten Subang, Anggota DPRD Kabupaten Subang, Kepala OPD, Kepala Bagian, dan tamu undangan lainnya.

Sumber : menitsembilan.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *