BeritaSubang

Sebagai Persyaratan Penting, KPU Subang Terima Hasil Pemeriksaan Kesehatan Kandidat Pilkada

217
×

Sebagai Persyaratan Penting, KPU Subang Terima Hasil Pemeriksaan Kesehatan Kandidat Pilkada

Share this article
KPU Subang Terima Hasil Pemeriksaan Kesehatan Kandidat Pilkada

SUBANG, Elshifaradio.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Subang akan menerima hasil pemeriksaan kesehatan dari tiga bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Subang yang dilakukan di RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung pada 30-31 Agustus.

Ketua KPU Subang, Abdul Muhyi, mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan tersebut akan diberikan oleh RSHS dalam bentuk rekomendasi penilaian dari tim dokter.

Hasil pemeriksaan ini sangat penting untuk menilai kelengkapan persyaratan administrasi para calon.

“Rencananya (hasil pemeriksaan) hari ini diberikan RSHS,” ujar Muhyi. Ia tak merinci pukul berapa akan diterima hasil tersebut.

Baca Juga : KPU Subang : Hasil Tes Kesehatan Bisa Pengaruhi Kelayakan Pasangan Calon Pilkada

Tim dokter akan memberikan penilaian dalam tiga kategori: direkomendasikan, dipertimbangkan, dan tidak direkomendasikan. Ketiga kategori ini akan menjadi patokan KPU dalam menentukan kelayakan para kandidat.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 1090 Tahun 2024, pemeriksaan kesehatan ini bertujuan untuk menilai status kesehatan para kandidat Pilkada dan mengidentifikasi kemungkinan ketidakmampuan fisik atau mental yang dapat mengganggu tugas dan kewajiban mereka.

“Dari sekian item pemeriksaan, nanti ada akumulasinya. Ini menentukan kelengkapan syarat administrasi pencalonan,” terang Muhyi, Senin (02/09/24).

Masih menurut PKPU Nomor 1090 Tahun 2024, terdapat beberapa daftar pemeriksaan jasmani maupun rohani. Berikut daftar lengkapnya:

a. anamnesis dan analisis riwayat Kesehatan;

b. pemeriksaan jiwa (rohani):

1) pemeriksaan Kesehatan jiwa (psikiatrik);

2) pemeriksaan kondisi psikologis; dan

3) pemeriksaan status penggunaan narkotika;

Baca Juga : Dedi Mulyadi Rancang Program Ibu Asuh untuk Atasi Masalah Sosial Lansia di Jawa Barat

c. pemeriksaan fisik (jasmani):

1) penyakit dalam;

2) jantung dan pembuluh darah;

3) paru;

4) bedah;

5) urologi;

6) ortopedi;

7) obstetri ginekologi;

8) neurologi dan fungsi luhur;

9) mata;

10) telinga hidung dan tenggorok, kepala leher; dan

11) gigi dan mulut;

d. pemeriksaan penunjang wajib:

1) Pemeriksaan laboratorium meliputi darah dan urin:

a) hematologi lengkap;

b) urinalisis lengkap;

c) tes faal hati;

d) tes faal ginjal;

e) profil lipid;

f) GD Puasa, 2 jam pp, HBA1C;

g) hepatitis: HBsAg, Anti HCV;

h) mikroalbuminuria;

i) anti HIV; dan

j) VDRL – TPHA;

2) Tes Prostat Specific Antigent (PSA); dan

3) Papsmear sitologi (bagi calon yang perempuan);

Baca Juga : Lukmantias Siap All-Out Menangkan Paslon Religius di Pilkada Subang 2024

e. pemeriksaan penunjang lainnya:

1) Ultrasonografi abdomen;

2) Elektrokardiografi dan Treadmill Test;

3) Ekokardiografi;

4) foto Roentgen Thoraks;

5) Spirometri;

6) Audiometri nada murni;

7) USG transvaginal (bagi calon perempuan);

8) Non-Contact Tonometri, Opthalmoscope direct/indirect, Refracting unit;

9) Foto Fundus Camera;

10) MRI kepala tanpa kontras; dan

11) Nerve Conduction Velocity (NCV); dan

f. pemeriksaan penunjang atas indikasi sesuai dengan kebutuhan atas pertimbangan dokter pemeriksa

Sumber : cluetoday.com

Response (1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *