BeritaSubang

Sindikat Pemalsuan Data BPJS Terbongkar, BPJS Ketenagakerjaan Tegaskan Sistem Aman dan Apresiasi Polisi

227
×

Sindikat Pemalsuan Data BPJS Terbongkar, BPJS Ketenagakerjaan Tegaskan Sistem Aman dan Apresiasi Polisi

Share this article
Sindikat Pemalsuan Data BPJS Terbongkar

Subang, Elshifaradio,com – Polres Subang berhasil mengungkap praktik kejahatan siber berupa pencurian dan pemalsuan data peserta BPJS Ketenagakerjaan yang menimbulkan keresahan publik. Merespons hal ini, BPJS Ketenagakerjaan Subang memberikan pernyataan resmi dan menegaskan bahwa sistem layanan mereka tetap aman dan terpercaya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Subang, M Rifi Januar menyebutkan bahwa pihaknya sedang melakukan investigasi internal untuk menelusuri bagaimana data peserta bisa disalahgunakan. Meski sempat menimbulkan kekhawatiran, ia memastikan bahwa standar keamanan sistem tetap terjaga.

“Kami pastikan bahwa sistem layanan BPJS Ketenagakerjaan memiliki tingkat keamanan yang sangat baik, sehingga manfaat program dibayarkan kepada pihak yang tepat,” ujar Rifi kepada Pasundan Ekspres.

Baca Juga : Akses Membaik, Ekonomi Bergerak : PT Intijaya Perbaiki Jalan Desa Lewat Program CSR

BPJS Ketenagakerjaan juga menegaskan bahwa proses pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) adalah hak setiap peserta, namun untuk kasus ini mereka menghormati proses hukum yang sedang berjalan terhadap dua tersangka utama.

Sebagai langkah pencegahan, BPJS Ketenagakerjaan terus menggalakkan edukasi kepada masyarakat agar tidak sembarangan memberikan data pribadi dan selalu menggunakan kanal resmi saat mengajukan klaim.

“Kami secara proaktif terus melakukan edukasi kepada masyarakat untuk berhati-hati dan menjaga kerahasiaan data pribadi, serta melakukan klaim JHT melalui kanal-kanal resmi milik BPJS Ketenagakerjaan agar terhindar dari risiko penyalahgunaan data,” jelasnya.

Baca Juga : Pamit dari Subang, Berikut Capaian Luar Biasa Kasat Lantas Polres Subang AKP Sudirianto

Kasus ini, menurut Rifi, menjadi pengingat akan pentingnya literasi digital dan kewaspadaan masyarakat terhadap potensi kejahatan berbasis data pribadi. Ia menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk terus meningkatkan perlindungan data dan kualitas layanan.

Tak lupa, BPJS Ketenagakerjaan juga mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian. “Kami mengapresiasi gerak cepat pihak kepolisian yang telah berhasil mengamankan pelaku pencurian dan pemalsuan data pribadi milik peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ungkapnya.

Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah ALS (28), warga Jalancagak, Subang, melaporkan bahwa dana JHT miliknya telah dicairkan oleh pihak lain tanpa izin. Kejadian tersebut diketahui pada 14 Maret 2025 ketika korban hendak mencairkan haknya di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Subang.

Baca Juga : Kemenag Subang Gelar Bimsik Terakhir, 1.163 Calon Jamaah Haji Siap Berangkat Ke Tanah Suci

Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu menjelaskan bahwa pencairan tersebut ternyata telah dilakukan sejak Januari 2024 oleh pelaku yang menggunakan identitas palsu. “Korban kaget karena tidak pernah melakukan pencairan dana tersebut. Setelah diselidiki, ternyata ada pihak lain yang mencairkan dengan menggunakan data dan identitas palsu,” kata Ariek.

Dalam penyelidikan, polisi menetapkan dua tersangka, yakni ASM (35) asal Majalengka yang berperan sebagai otak utama dan pencari data, serta LNR (35) asal Indramayu yang menampung dana hasil kejahatan. Barang bukti yang disita antara lain 37 e-KTP, 16 kartu BPJS, berkas paklaring, lima handphone, 35 SIM card dari berbagai provider, buku rekening, dan dokumen pendukung lainnya.

Baca Juga : Pekan Literasi Subang Gaet 150 Anak, Dukung Peningkatan Indeks Literasi Daerah

Lebih jauh, sindikat ini juga diduga beraksi di wilayah lain seperti Bandung, Tasikmalaya, Cirebon, dan Kuningan dengan kerugian yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 67 ayat (3) dan/atau Pasal 68 UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda hingga Rp 6 miliar.

Kapolres mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam menjaga data pribadi dan segera melapor jika menemukan kejanggalan dalam pengelolaan dana BPJS mereka. “Polisi masih mendalami dan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap asal-usul dokumen palsu dan durasi operasi sindikat ini,” pungkasnya. (HM)

 

Sumber : pasundanekspres.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *