BeritaJawa Barat

Dianggap Langgar Hak Anak, KPAI Desak Kang Dedi Hentikan Program Kirim Siswa ke Barak Militer

360
×

Dianggap Langgar Hak Anak, KPAI Desak Kang Dedi Hentikan Program Kirim Siswa ke Barak Militer

Share this article

JAKARTA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, untuk menghentikan sementara pelaksanaan Program Pendidikan Karakter Pancawaluya Jawa Barat Istimewa. Program yang mengirim siswa bermasalah ke barak militer ini dinilai menimbulkan sejumlah permasalahan dalam pelaksanaannya dan tidak sejalan dengan prinsip perlindungan anak.

Dalam konferensi pers daring pada Jumat (16/5), Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra, menyampaikan bahwa program tersebut belum memenuhi regulasi perlindungan anak dan berpotensi menimbulkan pelanggaran hak anak. Ia menekankan perlunya harmonisasi aturan, standar pelaksanaan yang jelas, serta keterlibatan tenaga profesional, termasuk psikolog.

“Program cukup dilakukan untuk satu tahap terlebih dahulu, dan sebelum dilanjutkan ke tahap berikutnya perlu ada evaluasi menyeluruh,” ujar Jasra.

Baca Juga : Sensari Baru, Nikmati Kuliner Bengkel Sate di Subang

Evaluasi ini dilakukan menyusul pemantauan langsung KPAI di dua lokasi pelatihan: Barak Militer Resimen 1 Sthira Yudha di Purwakarta dan Depo Pendidikan Bela Negara Rindam III Siliwangi di Cikole, Bandung Barat.

12 Catatan Penting KPAI dalam Evaluasi Program:

  1. Belum patuh terhadap regulasi perlindungan anak, seperti UU No. 35 Tahun 2014 dan PP No. 78 Tahun 2021, yang menyebabkan stigma dan minimnya partisipasi anak.
  2. Tidak adanya standar baku pelaksanaan, seperti panduan, juknis, dan SOP, yang mengakibatkan perbedaan pelaksanaan antar lokasi.
  3. Struktur program dinilai baik, mengandung unsur bela negara, pembentukan disiplin, dan penguatan nilai kebangsaan.
  4. Peserta hanya berasal dari siswa aktif di Dapodik, belum menjangkau anak-anak dengan kerentanan lain.
  5. Alasan masuk program didominasi oleh perilaku merokok dan bolos, namun 6,7% siswa mengaku tidak tahu alasan keikutsertaan.
  6. Tidak ada asesmen psikologis profesional, hanya berdasarkan rekomendasi guru BK, bahkan ada ancaman tidak naik kelas jika menolak ikut.
  7. Penyimpangan perilaku anak dipengaruhi pengasuhan keluarga yang lemah, seperti perceraian atau absennya figur ayah.
  8. Kekurangan psikolog, pekerja sosial, dan guru BK, membuat layanan konseling tidak berjalan optimal.
  9. Perangkat pendukung perlindungan anak tidak berjalan maksimal karena keterbatasan SDM dan anggaran.
  10. Sebagian pembina belum memahami protokol Child Safeguarding.
  11. Ketiadaan tenaga medis dan ahli gizi tetap di lokasi pelatihan.
  12. Minimnya keterlibatan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tingkat provinsi dalam program.

Baca Juga : Inovatif ! Desa Tanjungsari Barat Ubah Titik Pembuangan Sampah Liat Jadi Taman Asri

KPAI menegaskan bahwa pembentukan karakter harus dilakukan melalui pendekatan yang ramah anak dan berlandaskan prinsip perlindungan. Evaluasi ini diharapkan menjadi langkah awal perbaikan menyeluruh terhadap program.

Sebelumnya, program ini sempat menjadi sorotan publik usai viralnya video siswa menangis dan bersujud kepada orang tua usai mengikuti pelatihan. Namun, di balik momen haru tersebut, KPAI menyoroti adanya kejanggalan yang tak bisa diabaikan begitu saja.

Sumber : Tintahijau.com