BANDUNG – Upaya membangun desa yang bersih dan transparan terus dilakukan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar). Salah satunya melalui kegiatan Penerangan Hukum yang digelar di Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat, pada Rabu (18/6/2025).
Dengan mengusung tema “Kenali Hukum, Jauhi Hukuman”, kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman hukum kepada para pemangku kepentingan desa, khususnya terkait pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD).
Baca Juga : Bagikan Puluhan Hadiah untuk Nasabah, BRI Subang Gelar Panen Hadiah Simpedes Periode 2 Tahun 2024
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, S.H., M.H., memimpin langsung kegiatan tersebut. Hadir dalam acara ini Camat Cililin, para kepala desa, serta perangkat kecamatan yang menjadi peserta aktif dalam sosialisasi.
Sosialisasi ini merupakan wujud nyata komitmen Kejati Jabar dalam membangun kepercayaan publik.
Dengan memberikan pemahaman hukum terkait pengelolaan dana desa, diharapkan para peserta mampu menghindari praktik-praktik koruptif.
Baca Juga : Ibadah Haji Telah Usai, Jemaah Asal Subang Dijadwalkan Akan Tiba Pekan Ini
Tingginya antusiasme peserta, terutama dalam sesi tanya jawab, menunjukkan meningkatnya kesadaran akan pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan anggaran publik di tingkat desa.
Kejati Jabar berharap kegiatan ini tidak hanya meningkatkan pemahaman hukum para peserta, tetapi juga mendorong mereka untuk menyebarluaskan pengetahuan tersebut kepada masyarakat luas.
Melalui langkah ini, Kejati Jabar berharap terciptanya pengelolaan dana desa yang bersih dan bertanggung jawab dapat terwujud, demi mendorong kemajuan pembangunan yang merata di Kabupaten Bandung Barat.
Sumber : sambar.id