SUBANG – Aksi unjuk rasa besar-besaran oleh puluhan sopir truk kembali mewarnai halaman kantor Pemerintah Kabupatan Subang, Jumat (20/06/2025). Ini merupakan hari kedua rangkaian demonstrasi yang telah berlangsung sejak kamis (19/06/2025), sebagai bentuk penolakan terhadap kebijakan pembatasan jam operasional truk serta pemberlakuan ketat aturan Zero Over Dimension Over Load (ODOL) secara nasional.
Sejak pagi hari, massa yang tergabung dalam aksi solidaritas nasional ini sudah memadati area strategis, termasuk jalur protokol Kota Subang, Jalancagak, hingga pintu Tol Subang–Cilameri. Deretan kendaraan besar yang diparkir di sepanjang titik tersebut menyebabkan kepadatan lalu lintas dan membuat akses beberapa wilayah terganggu.
Baca Juga : Konsisten Suarakan Isu Lingkungan, Elshifa Radio Raih Penghargaan Penggiat Lingkungan dari DLH Subang
Suasana sempat memanas ketika demonstran mendobrak gerbang utama Pemkab Subang hingga roboh, sebagai bentuk protes terhadap kebijakan yang dinilai merugikan mereka. Namun demikian, tidak terjadi bentrokan fisik antara massa dan aparat keamanan.
Wakapolres Subang, Kompol Endar Supriyatna memastikan, seluruh personel telah bekerja maksimal untuk menjaga situasi tetap terkendali dan mencegah potensi bentrokan maupun kerusakan yang lebih luas.
“Sebanyak 90 personel gabungan kami kerahkan untuk mengamankan aksi ini. Alhamdulillah saat ini situasi sudah kondusif, massa sudah membubarkan diri, dan arus lalu lintas perlahan kembali normal,” jelas Kompol Endar kepada Pasundan Ekspres.
Baca Juga : Puncak GHALINDU 2025 : SMPIT As-Syifa Boarding School Wanareja Diganjar Penghargaan Adiwiyata
Personel pengamanan terdiri dari unsur Satuan Sabhara, Lalu Lintas, Intelkam, Reskrim, dan beberapa unsur pendukung lainnya yang disiagakan sejak siang hari.
“Selain itu, pengamanan juga dilakukan dengan pendekatan persuasif, mengingat banyaknya jumlah massa yang terlibat dalam unjuk rasa,” ungkapnya.
Kepolisian menyatakan akan tetap melakukan evaluasi menyeluruh pascaaksi, termasuk pengumpulan bukti untuk menelusuri kemungkinan adanya pelanggaran hukum selama berlangsungnya demonstrasi.
Baca Juga : Wujud Kepeduliaan Terhadap Sesama, Kakek 80 Tahun Dapat Bantuan Sembako dari Polsek Pagaden
Sementara itu, para sopir truk mendesak agar Peraturan Bupati Subang terkait pembatasan jam operasional segera ditinjau ulang. Mereka menyebut kebijakan tersebut sangat berdampak terhadap waktu kerja dan penghasilan harian mereka.
Maryono, salah satu sopir truk peserta aksi, mengatakan bahwa aksi ini bukan sekadar bentuk protes, tetapi juga seruan kepada semua pihak agar memahami beratnya beban yang harus ditanggung para sopir.
“Kami tidak bisa bekerja maksimal karena aturan ODOL ini. Padahal kami hanya menjalankan permintaan muatan dari perusahaan. Kami tidak menuntut lebih, hanya ingin ada kejelasan dan ruang untuk tetap bekerja,” ujar Maryono.
Baca Juga : Bagikan Puluhan Hadiah untuk Nasabah, BRI Subang Gelar Panen Hadiah Simpedes Periode 2 Tahun 2024
Ia menambahkan, dalam praktiknya, permintaan dari perusahaan kerap mengharuskan mereka mengangkut muatan melebihi ketentuan agar efisiensi biaya pengiriman tetap terjaga.
“Kalau kami angkut barang sesuai aturan ODOL, muatannya jadi terlalu sedikit dan dianggap tidak efisien oleh perusahaan. Akibatnya, kami bisa kehilangan pekerjaan,” tuturnya.
Aparat pun mengimbau agar setiap penyampaian aspirasi dilakukan secara tertib, damai, dan tetap berada dalam koridor hukum.