BeritaSubang

946 Butir Obat Keras Diamankan, Satresnarkoba Polres Subang Tangkap Pengedar di Pamanukan

81
×

946 Butir Obat Keras Diamankan, Satresnarkoba Polres Subang Tangkap Pengedar di Pamanukan

Share this article
946 Butir Obat Keras Diamankan Satresnarkoba Polres Subang Tangkap Pengedar di Pamanukan

SUBANG – Komitmen Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Subang dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang kembali dibuktikan. Senin malam (23/6/2025) sekitar pukul 20.30 WIB, Unit 2 Satresnarkoba berhasil menangkap Sakur Kurnaya bin Rasim (33), warga Dusun Pajagalan, Desa Pamanukan, Kecamatan Pamanukan, Kabupaten Subang.

Penangkapan dilakukan di rumah tersangka setelah polisi menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang terjadi di lokasi tersebut. Laporan itu ditindaklanjuti dengan penyelidikan cepat dan penggerebekan di tempat tinggal Sakur.

Baca Juga : Kabar Baik untuk Pedagang Jongko di Subang : Uang Kompensasi Segera Dibagikan, Berikut Tanggal dan Lokasinya

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan ratusan butir obat keras daftar G yang disimpan dalam lemari pakaian. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 179 butir Tramadol, 13 paket klip bening berisi masing-masing 4 butir Hexymer, 1 plastik bening berisi 715 butir Hexymer, 1 unit handphone Oppo A12 beserta simcard, serta 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX berwarna ungu dengan kunci kontak. Total 946 butir obat keras disita dalam operasi ini.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa seluruh obat-obatan tersebut diperolehnya dari seorang berinisial Fauzi, yang saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Pihak kepolisian tengah memburu pelaku lain yang diduga menjadi pemasok utama dalam jaringan ini.

Baca Juga : Insentif Disabilitas Tak Diakomodasi Raperda, Fraksi NasDem Walkout dari Sidang Paripurna DRPD

Kasat Narkoba Polres Subang, AKP Udiyanto, menegaskan bahwa kasus ini akan ditangani dengan serius sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Tersangka akan kami jerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 436 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman yang cukup berat,” tegas AKP Udiyanto.

Ia menambahkan bahwa saat ini penyidik masih terus menggali keterangan dari tersangka dan saksi-saksi, serta melengkapi berkas dengan pendapat ahli guna memperkuat penyidikan.

Baca Juga : Dukung Transisi Energi Nasional, Pertamina Gandeng LONGi Bangun Pabrik Panel Surya Raksasa di Bekasi

Lebih jauh, AKP Udiyanto turut mengajak masyarakat untuk aktif dalam pelaporan apabila menemukan indikasi peredaran obat terlarang di lingkungan sekitarnya.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak segan melaporkan jika mengetahui adanya peredaran obat-obatan terlarang di lingkungannya. Polres Subang berkomitmen penuh memberantas peredaran gelap obat tanpa izin demi menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat,” ungkapnya.

Kasus ini menjadi alarm bahwa peredaran ilegal sediaan farmasi masih menjadi tantangan serius di Kabupaten Subang. Polres Subang pun memastikan langkah pengawasan dan penindakan akan terus ditingkatkan demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat.

Sumber : Inews Subang