BeritaJawa Barat

Satresnarkoba Majalengka Ungkap Modus Tempel & COD, 11 Kasus Terbongkar

56
×

Satresnarkoba Majalengka Ungkap Modus Tempel & COD, 11 Kasus Terbongkar

Share this article
Satresnarkoba Majalengka Ungkap Modus Tempel COD 11 Kasus Terbongkar

MAJALENGKA – Komitmen Polres Majalengka dalam memerangi peredaran gelap narkoba kembali dibuktikan. Sepanjang Mei hingga Juni 2025, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengungkap 11 kasus penyalahgunaan narkotika yang tersebar di berbagai kecamatan.

Sebanyak 14 tersangka berhasil diamankan dalam pengungkapan ini, terdiri dari 13 laki-laki dan 1 perempuan. Kasus-kasus tersebut ditemukan di sejumlah wilayah seperti Kertajati, Ligung, Sumberjaya, Majalengka Kota, Sindangwangi, Rajagaluh, Lemahsugih, hingga Sukahaji.

Dalam keterangannya, Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian melalui Kasat Narkoba AKP Sigit Purnomo menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras aparat dan kolaborasi aktif dengan masyarakat. Dukungan berupa laporan dari warga turut mempercepat proses pengungkapan.

” Ini merupakan bukti nyata bahwa kami serius dalam upaya pemberantasan narkoba. Pengungkapan ini juga tak lepas dari peran aktif masyarakat yang berani melaporkan, ” ujar Kapolres dalam keterangan persnya, Senin (30/6/2025).

Jenis Kasus dan Barang Bukti

Dari 11 kasus yang berhasil dibongkar, enam di antaranya berkaitan dengan sabu-sabu, satu kasus melibatkan tembakau sintetis, dan empat kasus lainnya terkait penyalahgunaan obat keras terbatas tanpa izin edar.

Rinciannya sebagai berikut:

  • 8 tersangka dalam kasus sabu
  • 2 tersangka dalam kasus tembakau sintetis
  • 4 tersangka dalam kasus obat keras/bebas terbatas

Modus Pelaku dan Lokasi Operasi

Modus yang digunakan para pelaku tergolong rapi dan terorganisir. Mereka memanfaatkan metode “tempel” untuk transaksi tak langsung dan sistem COD (Cash on Delivery) untuk serah terima barang secara langsung.

” Kami temukan para pelaku beroperasi secara rapi dan sistematis. Namun berkat kesigapan anggota di lapangan, mereka berhasil kami bekuk tanpa perlawanan berarti, ” lanjutnya.

Sebaran kasus berdasarkan wilayah:

  • Kertajati (2 kasus)
  • Ligung (1 kasus)
  • Sumberjaya (1 kasus)
  • Majalengka Kota (2 kasus)
  • Sindangwangi (1 kasus)
  • Rajagaluh (2 kasus)
  • Lemahsugih (1 kasus)
  • Sukahaji (1 kasus)

Ancaman Hukuman dan Langkah Tegas Aparat

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman berat:

Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika, untuk kepemilikan narkotika golongan I seperti sabu dan ganja – dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.

Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) apabila barang bukti melebihi batas tertentu – minimal 5 tahun penjara.

Pasal 435 jo Pasal 138 UU Kesehatan Nomor 17/2023, untuk peredaran obat tanpa izin edar – dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sinergi Masyarakat Jadi Kunci Pencegahan

Polres Majalengka terus mendorong partisipasi masyarakat dalam upaya pemberantasan narkoba. Laporan dari warga menjadi salah satu elemen penting dalam deteksi dini dan penindakan.

” Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam memberantars narkotika. Kami harap masyarakat jangan ragu melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, ” tandasnya.

Dengan sinergi seluruh pihak, Polres Majalengka optimis dapat menjaga wilayahnya tetap aman dari ancaman narkotika dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba.

Sumber : Tintahijau.com