BeritaSubang

Kasus Dugaan Korupsi Pasar Kalijati Timur Mandek, Kejari Subang Masih Tunggu Hasil Audit

95
×

Kasus Dugaan Korupsi Pasar Kalijati Timur Mandek, Kejari Subang Masih Tunggu Hasil Audit

Share this article
Kasus Dugaan Korupsi Pasar Kalijati Timur Mandek Kejari Subang Masih Tunggu Hasil Audit

SUBANG – Proses hukum kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan Pasar Kalijati Timur hingga kini belum berlanjut ke meja hijau. Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang menyampaikan bahwa pelimpahan berkas ke pengadilan belum dilakukan karena masih menunggu hasil resmi perhitungan kerugian negara.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Kejari Subang, Bayu, menyatakan bahwa penyidik belum dapat melanjutkan tahapan hukum selanjutnya tanpa hasil audit dari lembaga yang berwenang. Saat dikonfirmasi mengenai status pelimpahan perkara, ia memastikan bahwa hingga saat ini belum ada pelimpahan ke Pengadilan Negeri Subang.

” Masih nunggu perhitungan kerugian keungan negara, “ujarnya saat dihubungi Pasundan Ekspres.

Baca Juga : Kang Akur Pimpin Apel dan Lepas Kontingen Pramuka Subang ke JAMDA Jabar 2025

Kasus ini mencuat setelah Kejari Subang menetapkan dua tersangka atas dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Pasar Kalijati Timur untuk periode 2022–2024. Kedua tersangka tersebut yakni AA (57), selaku Kepala Desa Kalijati Timur, dan S (52), yang menjabat sebagai Direktur BUMDes Makmur Lestari pada tahun 2024.

Dalam konferensi pers sebelumnya, Kepala Kejari Subang, Dr. Bambang Winarno, menyebut bahwa kerugian negara dari dugaan praktik korupsi ini diperkirakan menembus angka lebih dari Rp1,5 miliar. Salah satu fokus penyidikan berada pada sektor retribusi parkir pasar yang seharusnya masuk ke kas BUMDes, namun justru digunakan untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga : Satresnarkoba Majalengka Ungkap Modus Tempel & COD, 11 Kasus Terbongkar

” Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan adanya indikasi penyimpangan dalam pengelolaan pasar, terutama pada sektor retribusi parkir yang seharusnya masuk ke kas BUMDes, tetapi justru digunakan untuk kepentingan pribadi, ” ujar Bambang.

Penetapan tersangka didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-02/M.2.28/Fd.1/05/2025 tertanggal 23 Mei 2025. Selain itu, penyidik menemukan adanya ketidaksesuaian antara catatan Pendapatan Asli Desa (PADes) dan pendapatan riil dari aktivitas pasar, yang menjadi dasar awal dimulainya penyelidikan.

Baca Juga : Penyegaran Struktur, Dandim Subang Kukuhkan Perwira Tangguh di Jabatan Baru

Kedua tersangka dikenakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Alternatifnya, penyidik juga menjerat dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU yang sama.

Meski pelimpahan perkara belum dilakukan, Kejari Subang menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan. Pelimpahan ke pengadilan akan dilakukan segera setelah perhitungan resmi kerugian negara diterima.

Sumber : Pasundan Ekpres