Berita

Bupati Subang Tegaskan Penertiban Kendaraan Besar, Instruksikan Tambahan Personel Dishub dan Pengawasan Ketat

19
×

Bupati Subang Tegaskan Penertiban Kendaraan Besar, Instruksikan Tambahan Personel Dishub dan Pengawasan Ketat

Share this article
Bupati Subang Tegaskan Penertiban Kendaraan Besar Instruksikan Tambahan Personel Dishub dan Pengawasan Ketat
Bupati Subang, Reynaldy Putra Andita BR Dalam Rapat Forum Lalu Lintas yang digelar di Ruang Rapat Bupati II pada Kamis (3/7/2025)

SUBANG – Pemerintah Kabupaten Subang terus memperkuat komitmennya dalam menertibkan lalu lintas, khususnya kendaraan angkutan bertonase besar yang kerap dikeluhkan masyarakat. Dalam Rapat Forum Lalu Lintas yang digelar di Ruang Rapat Bupati II pada Kamis (3/7/2025), Bupati Subang, Reynaldy Putra Andita BR, menegaskan sejumlah langkah tegas untuk mendukung pelaksanaan pembatasan operasional kendaraan besar di wilayahnya.

Rapat tersebut dihadiri oleh jajaran instansi terkait, termasuk Plh. Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Subang, Kasatlantas Polres Subang, Ketua Organda Subang, Kabid Gakum Satpol PP, serta unsur internal Dishub Subang.

Dalam arahannya, Kang Rey—sapaan akrab Bupati Subang—menekankan pentingnya optimalisasi implementasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 21 Tahun 2025. Peraturan ini merupakan perubahan dari Perbup No. 28 Tahun 2023 yang secara khusus mengatur jam operasional kendaraan angkutan barang guna mengurangi kemacetan dan risiko kecelakaan di jalan raya.

Baca Juga : Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah, Titiek Soeharto Kunjungi Balai Riset Perikanan Sukamandi

Jawaban atas Keluhan Masyarakat

Menurut Kang Rey, penerbitan Perbup tersebut merupakan respon atas banyaknya aduan warga yang merasa terganggu oleh keberadaan kendaraan besar di luar jam operasional.“Perbup ini saya keluarkan bukan tanpa alasan, tapi hasil dari pengaduan masyarakat Subang yang resah terhadap kendaraan besar,” tegasnya.

Aturan ini berlaku bagi kendaraan bertonase besar seperti pengangkut tanah, pasir, batu, air mineral, dan limbah, yang memiliki konfigurasi roda 2 di depan dan 4 atau 8 roda di belakang. Adapun jam operasional yang diizinkan yaitu:

  • Senin hingga Jumat: pukul 05.00–09.00 WIB dan 16.00–20.00 WIB

  • Sabtu dan Minggu: pukul 05.00–21.00 WIB

Kendaraan-kendaraan tersebut dianggap sebagai salah satu penyebab utama kemacetan dan tingginya angka kecelakaan lalu lintas di Subang.

“Tidak bisa dipungkiri, kendaraan besar ini sudah memakan korban berkali-kali, juga menjadi faktor utama kemacetan,” ujar Kang Rey.

Strategi Pengawasan: CCTV, Pos Penyekatan, dan Tambahan Personel

Untuk memastikan efektivitas implementasi aturan, Kang Rey menginstruksikan pendirian pos-pos penyekatan di titik-titik strategis yang dilengkapi dengan CCTV pemantau lalu lintas. Selain itu, jumlah personel Dinas Perhubungan yang bertugas di lapangan juga akan ditingkatkan secara signifikan.

Awalnya, hanya 58 personel yang ditugaskan. Namun Kang Rey menargetkan adanya penambahan menjadi 100 personel, bahkan berencana menempatkan 500 ASN indisipliner yang akan difilter dan ditugaskan untuk memperkuat pengawasan lalu lintas.“Nanti kita filter, dari 500 itu mana yang masih bisa dimaafkan, akan saya tugaskan di Dishub, dan langsung ditempatkan di lapangan,” ujarnya tegas.

Baca Juga : Bongkar Konflik Internal, Wagub Jawa Barat Ungkap Kekecewaan Terhadap

Kolaborasi dengan Provinsi dan Perusahaan Transportasi

Kang Rey juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor, termasuk dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, untuk melakukan inspeksi langsung ke perusahaan-perusahaan pengangkut barang. Fokus inspeksi adalah pada kelayakan armada, kelengkapan KIR, serta kesesuaian pelat nomor kendaraan.

Ia juga memberi peringatan kepada perusahaan yang tidak taat terhadap ketentuan agar segera melakukan penyesuaian sebelum sanksi tegas dijatuhkan.“Kami betul-betul perhatikan perusahaan mana saja yang bandel. Lebih baik dikompromikan dari sekarang,” ujarnya.

Dukungan dari Polres Subang

Kasatlantas Polres Subang, AKP Asep Saepudin, S.H., menyampaikan dukungannya terhadap langkah Bupati Subang dalam melakukan penertiban kendaraan angkutan barang di wilayah tersebut.“Saya sangat mendukung penertiban kendaraan angkutan barang tersebut,” ujarnya singkat. (HM)