BeritaJawa Barat

Ratusan Juta Dana Desa Lenyap untuk Judi Online, Kejari Garut Tahan Kades Sukasenang

18
×

Ratusan Juta Dana Desa Lenyap untuk Judi Online, Kejari Garut Tahan Kades Sukasenang

Share this article
Ratusan Juta Dana Desa Lenyap untuk Judi Online Kejari Garut Tahan Kades Sukasenang

GARUT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut resmi menahan Kepala Desa Sukasenang, dengan inisial HR (55), atas dugaan penyalahgunaan dana desa yang nilainya diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah. Penahanan dilakukan pada Senin (30/6/2025) petang, setelah tim penyidik mengantongi cukup bukti terkait tindak pidana korupsi yang terjadi dalam kurun waktu 2021 hingga 2023.

Berdasarkan hasil penyelidikan, dana desa yang semestinya dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, justru digunakan untuk kepentingan pribadi oleh tersangka. Dugaan penyelewengan anggaran ini pertama kali mencuat dari laporan masyarakat.

Baca Juga : Kolaborasi Lintas Generasi, FORMAL Subang Tegaskan Peran Strategis Bangun Daerah

“Awalnya kami menerima laporan pengaduan masyarakat, kemudian dilakukan penyelidikan. Dugaan awal se­suai lampiran, anggaran tersebut digunakan H untuk bermain judol,” kata Kepala Kejari Garut, Helena Octavianne, saat memberikan keterangan kepada media, Senin (30/6/2025).

Helena menjelaskan bahwa penyalahgunaan anggaran ini bukan hanya menyalahi aturan, tetapi juga berdampak langsung terhadap masyarakat Desa Sukasenang. Beberapa program pembangunan yang sudah direncanakan gagal dilaksanakan karena dana yang tersedia tak sesuai dengan laporan.

Kemudian, setelah dilakukan penda­lam­an pemeriksaan, dana itu ternyata digunakan oleh H untuk keperluan pribadi dan tidak ada laporan pertanggungjawaban.

Baca Juga : Diskominfo Subang Dorong Percepatan Respons Aduan Lewat Penguatan Peran Admin Medsos

Audit Inspektorat Kabupaten Garut menyebutkan bahwa kerugian negara akibat perbuatan tersangka mencapai Rp452 juta. Namun dari hasil penghitungan sementara tim penyidik, potensi kerugian bahkan bisa membengkak hingga Rp700 juta.

” Perkiraan sementara, kerugian negara berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Garut mencapai Rp 452 juta. Namun, jika dihitung secara kasat mata oleh penyidik, potensi kerugian bisa menembus angka Rp 700 juta, ” jelasnya.

Helena menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan untuk mengungkap sejauh mana dana desa disalahgunakan dan siapa saja yang terlibat. Kasus ini menjadi alarm keras bagi para kepala desa agar senantiasa mengelola keuangan desa secara transparan dan akuntabel demi kepentingan rakyat.

Sumber : Menitsembilan.com