BeritaJawa Barat

Pengusiran Wartawan di Indramayu, PWI Ciayumajakuning : Ini Bukan Sekedar Gedung, Ini Soal Demokrasi !

30
×

Pengusiran Wartawan di Indramayu, PWI Ciayumajakuning : Ini Bukan Sekedar Gedung, Ini Soal Demokrasi !

Share this article
Pengusiran Wartawan di Indramayu

INDRAMAYU – Dari kabupaten Indramayu, angin kencang anti-demokrasi tampak mulai berembus. Pemerintah kabupaten secara resmi mengeluarkan surat perintah pengosongan gedung yang selama ini digunakan oleh organisasi wartawan, memantik kemarahan para jurnalis dan menjadi sorotan tajam dari kalangan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) wilayah Ciayumajakuning—yang meliputi Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan.

Tindakan ini bukan dianggap sebagai langkah administratif biasa, tapi dinilai sebagai bentuk nyata pembungkaman suara publik yang dibungkus dengan proses birokrasi. Para jurnalis pun bersuara lantang, menolak tunduk pada tekanan yang dianggap melemahkan peran strategis pers.

Baca Juga : Gubernur Jabar Jamin Masa Depan Keluarga Korban Tragedi Pesta Rakyat Garut

“Kalau wartawan diperlakukan seperti ini, maka bisa dibaca sebagai upaya membungkam suara kritis publik,” tegas Ketua PWI Majalengka, Pai Supardi.

Pai menegaskan bahwa peran wartawan justru sebagai mitra strategis negara. Mereka berperan aktif dalam menyampaikan informasi pembangunan, menjaga transparansi, dan menjadi penjaga akuntabilitas sosial. Pengusiran yang dilakukan tanpa diskusi dinilai sebagai bentuk ketidaksiapan pemerintah menghadapi kontrol publik.

Senada, Ketua PWI Kuningan, Nunung Khazanah, menyebut insiden ini sebagai sinyal berbahaya yang berpotensi menciptakan preseden buruk bagi kemerdekaan pers.

Baca Juga : Pesta Rakyat Pernikahan Anak KDM dan Wabup Garut Berakhir Pilu, 4 Orang Dikabarkan Tewas

“Kalau ini dibiarkan, nanti semua pemerintah daerah bisa main usir begitu saja hanya karena tidak suka dikritik,” ungkap Nunung dengan nada prihatin.

Kritik juga datang dari Ketua PWI Kota Cirebon, Muhamad Alif Santosa, yang mempertanyakan hilangnya semangat musyawarah dalam proses pengambilan kebijakan.

“Setiap keputusan publik harus berbasis dialog, bukan semena-mena. Harusnya ada ruang diskusi, bukan surat pengusiran,” tukas Alif.

Baca Juga : Polres Subang Perketat Pengawasan Senjata Api Dinas, Tegaskan Sanksi untuk Pelanggaran

Kecurigaan pun mencuat. Ketua PWI Kabupaten Cirebon, Mamat Rahmat, menduga ada motif yang tidak transparan di balik pengusiran tersebut.

“Kita paham soal aset. Tapi kalau pengusiran ini muncul pasca perbedaan politik, maka patut diduga ini bukan langkah administratif biasa, tapi tindakan balas dendam politik terselubung,” ungkap Mamat.

Sementara itu, Jejep Falahul Alam, Koordinator Wilayah PWI Ciayumajakuning, dengan tegas menegaskan bahwa pers adalah pilar demokrasi yang tidak bisa disingkirkan begitu saja oleh kekuasaan.

“Kalau pemerintah tidak siap dikritik, maka itu tanda kemunduran. Kami minta Pemkab mencabut surat pengusiran dan segera duduk bersama untuk mencari solusi,” seru Jejep.

Baca Juga : Kang Rey Tampil di Zona Inspirasi Kompas TV: “Umur Itu Cuma Angka, Lihat Tindakan dan Integritas Saya”

Lebih jauh, ia menegaskan bahwa wartawan Indramayu adalah bagian sah dari rakyat Indramayu yang juga memiliki hak untuk menjalankan peran publiknya secara profesional.

“Para pejabat digaji dari pajak rakyat, termasuk dari para jurnalis. Jadi sangat wajar bila mereka mendapat ruang untuk menjalankan tugasnya. Jangan samakan kebutuhan pers dengan urusan pribadi,” pungkasnya.

Kritik yang ditekan tidak akan pernah benar-benar padam. Pengusiran boleh jadi memindahkan lokasi fisik, tapi tidak pernah mampu membungkam semangat demokrasi. PWI Ciayumajakuning telah berbicara tegas: demokrasi bukan milik penguasa semata, tetapi milik rakyat—dan jurnalis adalah suara dari mereka yang ingin didengar.

Sumber : Timenews