Berita

KPU Subang Tegaskan Tidak Ada Keterlibatan Orang Dalam dalam Kasus Pembobolan Gudang Surat Suara

99
×

KPU Subang Tegaskan Tidak Ada Keterlibatan Orang Dalam dalam Kasus Pembobolan Gudang Surat Suara

Share this article
87 Ketua Komisi Pemilihan Umum KPU Subang Jawa Barat Abdul Muhyi
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Subang Jawa Barat Abdul Muhyi

SUBANG — Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Subang, Abdul Muhyi, menegaskan bahwa tidak ada keterlibatan orang dalam terkait kasus pencurian surat suara Pemilu dan Pilkada 2024 yang terjadi di Gudang SKB milik Disdikbud Subang.

Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers di Kantor KPU Subang, pada Selasa (29/7/2025). Menyusul mencuatnya kasus kriminal yang menghebohkan publik.

Baca Juga : Kapolres Subang Perkuat Sinergi dengan FKUB Jaga Stabilitas Keagamaan

Pembobolan diketahui terjadi pada 21 Juli 2025, dengan pelaku berhasil mengangkut berkas surat suara dalam jumlah besar dari salah satu gudang penyimpanan.

Berdasarkan informasi awal dari penyelidikan Satreskrim Polres Subang, pelaku diduga menjual sekitar delapan ton surat suara ke sebuah perusahaan daur ulang kertas di Cipendeuy, Subang.

Baca Juga : Polsek Pagaden Bersama Petani Garap Lahan Tidur untuk Tanam Jagung di Desa Jabong

“Kami tegaskan tak ada keterlibatan orang dalam KPU dalam pencurian berkas,” ujar Muhyi, menepis spekulasi yang beredar.

Ia menjelaskan, KPU Subang menyimpan surat suara di empat gudang berbeda, dan gudang yang dibobol bukan tempat yang dijaga selama 24 jam penuh.

Patroli dilakukan secara rutin, namun pengamanan fisik secara terus-menerus belum diberlakukan.

Baca Juga : Perempuan Subang Didorong Jadi Penjaga Budaya dan Agen Perubahan Sosial

“Saat ini kami belum bisa menghitung pasti berapa surat suara yang hilang karena gedung yang dibobol masih dipasangi police line,” imbuhnya.

Surat suara tersebut sejatinya sudah tidak terpakai dan direncanakan akan dilelang dalam waktu dekat. Namun, aksi pencurian lebih dulu terjadi sebelum proses lelang dimulai.

Baca Juga : Panen Jagung 9 Ton, Polsek Cibogo Subang Buktikan Komitmen Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan mengungkapkan bahwa pelaku berinisial RF alias Oblo, warga Sukamelang, Subang, telah diamankan di rumahnya pada 24 Juli 2025.

Pelaku diketahui mengangkut surat suara menggunakan mobil pikap Suzuki Futura berpelat nomor D 8148 CG.

“Berkas yang dicuri dijual ke PT Supreme Paper Solution, perusahaan pengolahan kertas yang berlokasi di Cipendeuy. Akibat kejadian ini, KPU Subang mengalami kerugian mencapai Rp 100 juta,” terang Hendra.

Baca Juga : Pembinaan Kabupaten/Kota Sehat: Subang Tekankan Pentingnya Kesehatan yang Inklusif

Kejadian ini pertama kali diketahui oleh seorang saksi yang sedang memeriksa kondisi gudang. Meskipun kunci gudang dalam kondisi utuh, lima jenis surat suara dinyatakan hilang.

Sumber : lampusatu.com