BeritaNasional

Revisi UU Haji dan Umrah Selangkah Lagi Disahkan, PKB Dorong Pembentukan Kementerian Khusus

17
×

Revisi UU Haji dan Umrah Selangkah Lagi Disahkan, PKB Dorong Pembentukan Kementerian Khusus

Share this article
Revisi UU Haji dan Umrah Selangkah Lagi Disahkan PKB Dorong Pembentukan Kementerian Khusus

JAKARTA – Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah selangkah lagi bakal resmi disahkan. Seluruh fraksi di DPR RI pada Senin (25/8/2025) sepakat membawa RUU tersebut ke Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna.

Anggota DPR RI Komisi VIII dari Fraksi PKB, KH Maman Imanulhaq, menegaskan revisi ini menjadi langkah penting untuk memperkuat tata kelola, meningkatkan pelayanan, dan menghadirkan lembaga khusus setingkat kementerian yang fokus menangani urusan haji dan umrah.

Baca Juga : Dorong Capaian UHC, Wakil Bupati Subang Pimpin Forum Pemangku Kepentingan JKN-KIS 2025

“Revisi ini lahir dari evaluasi menyeluruh terhadap tantangan penyelenggaraan haji dan umrah selama ini. Dengan dibentuknya Kementerian Haji dan Umrah, dihapusnya Tim Petugas Haji Daerah (TPHD) untuk efisiensi dan transparansi, serta pengaturan yang lebih ketat terhadap kuota dan bimbingan jamaah, kami optimis kualitas pelayanan akan meningkat,” ujar Kiai Maman di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (25/8).

Kiai Maman menambahkan, FPKB juga menaruh perhatian serius pada perlindungan jamaah. Beberapa poin krusial dalam revisi UU ini mencakup pengaturan umrah mandiri, pembatasan biaya bimbingan, serta penataan kuota haji khusus secara lebih proporsional.

Baca Juga : Bunda Literasi Ega Anjani Ajak Pelajar Subang Jadikan Membaca Sebagai Gaya Hidup di Era Digital

Tak hanya itu, PKB turut mengapresiasi kontribusi berbagai elemen masyarakat. Aspirasi dari organisasi kemasyarakatan, asosiasi penyelenggara haji dan umrah, hingga rekomendasi DPD RI dinilai telah memperkaya substansi revisi UU tersebut.

“Bagi PKB, pelayanan haji bukan hanya persoalan administrasi, tetapi juga bagian dari pengabdian umat dan amanah konstitusi. Kami ingin memastikan bahwa setiap jamaah, baik haji reguler maupun khusus, mendapatkan pelayanan yang aman, nyaman, dan bermartabat,” tambahnya.

Dengan keputusan ini, FPKB berharap pembahasan tingkat akhir di Paripurna dapat segera mengesahkan RUU Haji dan Umrah. Regulasi baru tersebut diharapkan mampu menjadi instrumen nyata untuk perbaikan menyeluruh dan reformasi penyelenggaraan ibadah haji dan umrah di Indonesia.

Sumber : Tintahijau.com