BeritaSubang

Pemkab Subang Pertimbangkan Penghapusan PBB, Ini Kata Bupati Kang Rey

15
×

Pemkab Subang Pertimbangkan Penghapusan PBB, Ini Kata Bupati Kang Rey

Share this article
Pemkab Subang Pertimbangkan Penghapusan PBB Ini Kata Bupati Kang Rey
(dok.Humas Pemkab Subang)

SUBANG – Pemerintah Kabupaten Subang menyatakan masih mengkaji isi Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat mengenai kebijakan penghapusan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Hal itu disampaikan Bupati Subang Reynaldy Putra Andita usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Subang, Senin (25/8/2025).

Gubernur Jawa Barat, Dedy Mulyadi, melalui surat imbauan bernomor 6700/KU.03.02/BAPENDA tertanggal 15 Agustus 2025, meminta bupati/wali kota se-Jawa Barat memberikan kebijakan berupa penghapusan tunggakan pokok dan denda PBB P2 Buku 1, 2, 3, 4, dan 5 untuk tahun pajak 2024 dan sebelumnya, khusus bagi wajib pajak orang pribadi.

Baca Juga : Revisi UU Haji dan Umrah Selangkah Lagi Disahkan, PKB Dorong Pembentukan Kementerian Khusus

Menanggapi hal itu, Kang Rey menegaskan pihaknya tidak terburu-buru mengambil keputusan.

“Terkait hal tersebut kita lagi mengkaji, insyaallah kalau hasil kajiannya bagus kita akan tindak lanjuti. Prinsipnya Pemerintah Daerah Kabupaten Subang akan selalu bersinergi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” ungkap Kang Rey kepada awak media usai Rapat Paripurna DPRD Subang, pada Senin (25/8/2025).

Baca Juga : Pratama Arhan Gugat Cerai Azizah Salsha, Sidang Perdana Digelar Diam-Diam di PA Tigaraksa

Menurutnya, setiap kebijakan harus mempertimbangkan keseimbangan antara kebutuhan pembangunan daerah dan kepentingan masyarakat.

“Jika memang harus dilakukan penghapusan kita harus kaji mulai dari mana, sehingga target-target Pemerintah Daerah Kabupaten Subang tetap dapat terlaksana. Kita harus memaksimalkan yang menjadi potensi dan apa yang bisa menjadi keringanan masyarakat. Dua-duanya harus seimbang,” ujarnya.

Baca Juga : Aksi Massa Padati Gedung DPR, Polisi Kerahkan 1.250 Personel untuk Amankan Jalannya Unjuk Rasa

Bupati juga menekankan pentingnya kehati-hatian agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan masalah baru.

“Pemerintah Daerah Kabupaten Subang harus tetap menguntungkan bagi pemerintah, tapi tidak merugikan masyarakat. Kita tidak ingin terjadi gejolak di Kabupaten Subang sehingga kebijakan harus sesuai dengan koridor dan batasan yang ada,” pungkasnya.

Sumber : Lampusatu.com