BeritaSubang

Data Wajib Pajak Dijaga Ketat, Bapenda Subang Pastikan Kerahasiaan Terlindungi

11
×

Data Wajib Pajak Dijaga Ketat, Bapenda Subang Pastikan Kerahasiaan Terlindungi

Share this article
Data Wajib Pajak Dijaga Ketat Bapenda Subang Pastikan Kerahasiaan Terlindungi

SUBANG – Data yang disampaikan masyarakat saat mengurus pajak bukan hanya sekadar deretan angka. Di baliknya tersimpan identitas pribadi, informasi sensitif, hingga dokumen penting yang wajib dijaga kerahasiaannya.

Melalui akun resmi media sosialnya, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Subang menegaskan komitmennya menjaga keamanan informasi tersebut.

Petugas pajak, menurut Bapenda, memiliki tanggung jawab besar agar setiap data wajib pajak tidak disalahgunakan atau jatuh ke tangan pihak yang tidak bertanggung jawab. Informasi pribadi tersebut dilarang keras untuk disebarkan maupun dipakai untuk kepentingan lain di luar urusan perpajakan.

Apabila terjadi pelanggaran, konsekuensi hukum yang tegas sudah menanti. Sanksi pidana maupun denda dapat dijatuhkan sesuai regulasi yang berlaku. Penegasan ini dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan.

“Dengan adanya aturan perlindungan data ini, wajib pajak bisa lebih tenang. Pajak dijalankan secara transparan, namun kerahasiaan data pribadi tetap terjamin aman,” tulis Bapenda Subang dalam keterangan resminya.

Bapenda juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu dalam menunaikan kewajiban perpajakannya, sebab negara telah memberikan jaminan perlindungan yang kuat melalui aturan hukum.

Adapun dasar hukum terkait kerahasiaan data wajib pajak diatur dalam sejumlah regulasi, di antaranya:

  • UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah Pasal 103 ayat (1) dan (2).
  • PP No. 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Daerah.
  • Perda Kabupaten Subang Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pasal 62 ayat (1).

Selain itu, pejabat maupun tenaga ahli yang terbukti membocorkan data dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana tercantum dalam Pasal 184 UU Hubungan Keuangan Pusat-Daerah serta Pasal 171 Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kategori data yang termasuk rahasia mencakup identitas wajib pajak (nama, alamat, NPWP/NOP, nomor telepon), data keuangan dan transaksi (omzet, aset, rekening, laporan keuangan), data perpajakan (utang, tunggakan, pembayaran), hingga dokumen atau informasi lain yang diperoleh saat pemeriksaan maupun penagihan.

Sumber : Jabarpress.com