BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan penjelasan resmi mengenai komponen gaji, tunjangan, serta dana operasional Gubernur dan Wakil Gubernur. Langkah ini dilakukan agar masyarakat memahami dengan jelas pengelolaan keuangan daerah yang berjalan sesuai aturan.
Penjelasan tersebut sekaligus menjawab pertanyaan publik dan sejumlah pemberitaan media yang menyoroti isu efisiensi anggaran terkait gaji kepala daerah.
Kepala Biro Administrasi Pimpinan Pemprov Jabar, Akhmad Taufiqurrahman, menerangkan bahwa berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Pergeseran Satuan Kerja Perangkat Daerah Nomor Sub Kegiatan 4.01.01.1.11.0001 tentang Penyediaan Gaji dan Tunjangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, total belanja gaji dan tunjangan Gubernur/Wakil Gubernur mencapai Rp2.215.627.310 per tahun.
“Jumlah sebesar itu terdiri dari Belanja Gaji Pokok Rp75.600.000, Belanja Tunjangan Keluarga Rp9.800.000, dan Belanja Tunjangan Jabatan Rp136.429.710. Kemudian Belanja Tunjangan Beras Rp7.140.000 (tertulis pada berita Rp71.140.000),” ucap Akhmad di Kota Bandung, Senin (15/9/2025).
“Termasuk juga belanja Tunjangan PPh/Tunjangan Khusus Rp3.500.000, Belanja Tunjangan Pembulatan Gaji Rp1.600, Iuran Jaminan Kesehatan Rp7.780.000, dan Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja Rp180.000. Selain itu, Iuran Jaminan Kematian Rp560.000 dan Belanja Insentif bagi KDH/WKDH (Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah) atas Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor bagi KDH/WKDH Rp1.974.636.000,” tambahnya.
Selain gaji dan tunjangan, Akhmad juga menjelaskan adanya belanja dana operasional KDH/WKDH sebesar Rp28,8 miliar. Angka tersebut merupakan estimasi 0,15 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Jawa Barat tahun 2025, yang dihitung berdasarkan realisasi pendapatan tahun sebelumnya.
“Pada infografik tertulis besaran pendapatan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat berjumlah Rp33.231.254.620, seharusnya Rp31.015.627.310 per tahun,” katanya.
Dasar hukum pemberian gaji dan tunjangan kepala daerah sendiri telah diatur melalui PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, serta PP No 59 Tahun 2000 yang merupakan perubahan atas PP No 9 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, termasuk bekas kepala daerah maupun ahli warisnya.
Dengan penjelasan ini, Pemprov Jabar berharap masyarakat bisa mendapatkan gambaran yang lebih komprehensif mengenai alokasi belanja kepala daerah, serta memastikan bahwa pengelolaan anggaran dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sumber : Tintahijau.com