BeritaSubang

Kejari Subang Terima Pelimpahan Kasus Besar: Tawuran, Begal, hingga Narkoba

29
×

Kejari Subang Terima Pelimpahan Kasus Besar: Tawuran, Begal, hingga Narkoba

Share this article
Kejari Dapat Limpahan Kasus dari Polres Subang
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Subang, Reza Vahlefi (Cindy Desita/Pasundan Ekspres)

SUBANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang resmi menerima pelimpahan sejumlah perkara besar dari Polres Subang. Kasus-kasus tersebut datang dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) maupun Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba).

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Subang, Reza Vahlefi, menjelaskan bahwa sebagian perkara sudah masuk tahap penelitian berkas, sementara lainnya masih menunggu kelanjutan penyidikan.

“Ada tiga kasus yang dilimpahkan, yaitu kasus tawuran, pencurian dengan kekerasan (curas), dan peredaran narkotika jenis sabu,” terangnya kepada Pasundan Ekspres.

Kasus Tawuran di Jalur Pantura

Kasus pertama yang kini ditangani Kejari adalah tawuran antar kelompok pemuda di jalur Pantura, Desa Karanganyar, Kecamatan Pusakajaya. Berkasnya sudah masuk tahap I penelitian, dan saat ini tengah dipersiapkan untuk penyerahan tersangka serta barang bukti (tahap II)

“Dalam kasus ini, ada enam tersangka. Dua di antaranya T (18) dan DM alias Cimul (15), serta empat lainnya merupakan anak berhadapan dengan hukum (ABH), yakni MA (14), RIM (17), RDS (14), dan MSA (17),” ujar Reza.

Kasus Begal di Jalan Raya Ciasem–Blanakan

Kasus kedua adalah tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal, yang terjadi di Jalan Raya Ciasem–Blanakan, Dusun Kebon Cau, Desa Ciasem Baru, Kecamatan Ciasem.

Reza mengungkapkan, berkas perkara ini juga sudah masuk tahap I dan secara formil dinyatakan terpenuhi. Empat tersangka berinisial F.A. (17), RD (25), N.S. (18), dan M.E.R. (21) telah ditangkap atas keterlibatannya pada aksi tersebut.

“Barang bukti sudah diserahkan penyidik ke jaksa penuntut umum,” kata Reza.

Kasus Narkotika 37 Gram Sabu

Selain itu, Kejari juga menerima pelimpahan kasus dari Satnarkoba Polres Subang. Dua pemuda berinisial J (22) asal Kota Bandung dan S (22) asal Kabupaten Garut, ditangkap ketika membawa sabu seberat 37 gram di wilayah Kecamatan Jalancagak, pada Jumat (12/9/2025).

“Sementara itu, dari Satnarkoba Polres Subang, kami (Kejari) juga menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus narkotika,” ungkap Reza.

“Berkas masih menunggu perkembangan penyidikan lebih lanjut sebelum dilimpahkan,” kata Reza.

Penegakan Hukum Lebih Optimal

Reza menegaskan bahwa penanganan kasus-kasus ini menjadi bukti nyata sinergi antara Polres dan Kejari Subang.

“Tujuannya agar Subang semakin kondusif, sekaligus menjadi upaya preventif dalam menekan angka kejahatan,” tegasnya.

Sumber : Pasundan Ekspress