Berita

Buruh Desak DPRD Subang Segera Rampungkan Perda Ketenagakerjaan, Baru 40 Persen dari Usulan Terakomodasi

10
×

Buruh Desak DPRD Subang Segera Rampungkan Perda Ketenagakerjaan, Baru 40 Persen dari Usulan Terakomodasi

Share this article
Buruh Desak DPRD Subang Segera Rampungkan Perda Ketenagakerjaan Baru 40 Persen dari Usulan Terakomodasi

SUBANG – Proses penyusunan Peraturan Daerah (Perda) Ketenagakerjaan Kabupaten Subang masih bergulir di DPRD. Namun, kalangan buruh menilai pembahasannya berjalan lambat dan mendesak agar segera dituntaskan.

Tuntutan percepatan penyelesaian Perda tersebut kembali mengemuka dalam aksi unjuk rasa yang digelar serikat buruh beberapa waktu lalu. Mereka menilai, keberadaan Perda Ketenagakerjaan sangat penting untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi para pekerja di Subang.

Sekretaris Umum Federasi Serikat Buruh Pekerja Konfederasi KASBI Kabupaten Subang, Rahmat Saputra, mengungkapkan bahwa draf Raperda yang saat ini disusun DPRD baru memuat sebagian kecil yaitu sekitar 40 persen dari aspirasi buruh yang telah diajukan melalui Aliansi Buruh Subang.

“Progresnya memang ada, tapi belum mencapai setengah dari yang kami usulkan,” ujar Rahmat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Subang, Kamis (16/10/2025).

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Subang, Zainal Mufid, menyatakan bahwa pihaknya masih memerlukan waktu untuk melakukan kajian lebih mendalam serta berkonsultasi dengan sejumlah pihak terkait sebelum melibatkan serikat buruh dalam pembahasan lanjutan.

“Ketika kita periksa draft awalnya, isinya normatif semua, jadi perlu banyak pembenahan. Kita juga sudah konsultasikan ke beberapa pihak,” katanya.

Zainal menambahkan, penyusunan Raperda Ketenagakerjaan bukan hal yang sederhana, mengingat banyaknya aturan turunan dan acuan hukum yang harus disesuaikan.

“Raperda ini lebih rumit dibandingkan sekian banyak Raperda yang pernah saya bahas, karena cangkolan hukumnya banyak dan turunannya juga sangat banyak. Itu yang membuat kami kesulitan,” tuturnya.

Berbeda dengan pandangan tersebut, Ketua DPRD Subang, Victor Wirabuana, menegaskan bahwa DPRD telah berupaya melibatkan serikat buruh dalam proses pembahasan.

“Kami sudah kirim surat undangan kepada Serikat Buruh agar memberikan masukan. Kami ingin Perda ini benar-benar berpihak kepada buruh, sehingga tidak bisa dibuat secara tergesa-gesa,” ujar Victor dalam audiensi bersama massa aksi di Ruang Rapat DPRD Subang, Rabu (15/10/2025).

Victor juga memastikan bahwa DPRD telah menargetkan penyelesaian Raperda Ketenagakerjaan paling lambat pada Desember 2025.

“Ini penting karena berkaitan dengan Indeks Kinerja Utama (IKU) kami,” jelasnya.

Sumber : Pasundan Ekspress