SUBANG – Penutupan aktivitas tambang galian tanah merah di Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang, kembali dilakukan oleh aparat kecamatan bersama unsur Muspika. Aksi penghentian ini bukan yang pertama, setelah sebelumnya Bupati Subang, H. Ruhimat (Kang Rey), juga menutup kegiatan serupa di wilayah Desa Sukamulya pada 5 Agustus 2025.
Kala itu, Bupati menemukan kegiatan penambangan dilakukan tanpa izin lengkap dan telah berlangsung dalam skala yang cukup mengkhawatirkan.
“Material alam Subang tidak boleh dibawa keluar sembarangan. Yang terdampak adalah masyarakat dan lingkungan kita sendiri. Harusnya justru warga Subang yang mendapat manfaat, bukan sebaliknya,” tegasnya.
Sejumlah laporan masyarakat menyebutkan bahwa operasional truk pengangkut material kerap dilakukan di luar jam yang diperbolehkan, sementara lokasi tambang terlalu berdekatan dengan permukiman. Kondisi jalan desa pun mengalami kerusakan parah hingga akses warga terganggu total.
Lebih memprihatinkan lagi, bekas galian yang ditinggalkan tanpa reklamasi justru berubah menjadi kolam besar yang berpotensi membahayakan, terutama saat hujan deras.
Tak berhenti di situ, Bupati juga menyoroti adanya dugaan intimidasi terhadap warga yang berani melaporkan keresahan mereka kepada pihak berwenang.
“Saya minta aktivitas ini dihentikan. Kita tidak bisa menoleransi praktik seperti ini. Jika ada lagi warga yang diintimidasi karena melapor, saya tidak akan segan mengambil langkah tegas terhadap siapa pun yang mencoba berlaku seperti preman,” tegasnya.
Dua bulan berselang, kasus serupa kembali muncul di wilayah Pagaden, tepatnya di Desa Gambarsari. Kali ini, penutupan dilakukan langsung oleh unsur Muspika Pagaden, setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan penambangan yang tidak mengantongi izin resmi.
Keputusan penghentian sementara itu diambil dalam rapat musyawarah di Kantor Kecamatan Pagaden, yang dihadiri oleh Camat Pagaden Hermawan, Kapolsek Pagaden AKP Ikin Sodikin, Danramil Kapten Arm Agus, para kepala desa, dan pengelola tambang, pada Jumat (17/10/2025) lalu.
Camat Pagaden, Hermawan, menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari surat aduan warga bernama Juhana bin Yusuf, yang melaporkan aktivitas tambang ilegal di Desa Sumbersari dan Desa Gambarsari.
“Saya mengundang semua pihak untuk mencari solusi. Ini bukan semata-mata pelarangan, tapi bagaimana kegiatan bisa berjalan sesuai aturan. Sebelum ada MoU dengan pihak PSN dan izin resmi diterbitkan, kegiatan kuari harus dihentikan,” terangnya.
Sementara itu, Kapolsek Pagaden AKP Ikin Sodikin menegaskan bahwa pihak kepolisian mendukung aktivitas ekonomi masyarakat, namun tetap menekankan pentingnya kepatuhan terhadap hukum dan perizinan.
Langkah tegas ini menjadi bukti keseriusan Pemerintah Kabupaten Subang dalam menertibkan aktivitas tambang ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan merugikan masyarakat. Dengan pengawasan berkelanjutan, diharapkan pengelolaan sumber daya alam di Subang dapat berjalan lebih tertib, berizin, dan berpihak pada kepentingan warga lokal.
Sumber : Pasundan Ekspres