BeritaJawa Barat

Dedi Mulyadi Resmikan Program Pidana Kerja Sosial, Langkah Baru Reformasi Hukum di Jawa Barat

14
×

Dedi Mulyadi Resmikan Program Pidana Kerja Sosial, Langkah Baru Reformasi Hukum di Jawa Barat

Share this article
Dedi Mulyadi Resmikan Programm Pidana Kerja Sosial Langkah Baru Reformasi Hukum di Jawa Barat
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

BEKASI – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyambut hangat kerja sama antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemdaprov Jabar) dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat terkait pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana. Menurut KDM—sapaan akrab Dedi Mulyadi—program ini merupakan perwujudan dari salah satu mimpi besarnya dalam reformasi hukum di Indonesia.

Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) tersebut digelar di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Kabupaten Bekasi, pada Selasa (4/11/2025). Selain di tingkat provinsi, kerja sama serupa juga dilakukan oleh para kepala daerah di Jawa Barat dengan Kejaksaan Negeri di wilayah masing-masing.

Baca Juga : Ketua TP PKK Subang Dorong Pembenahan Administrasi dan Silaturahmi Lewat Pembinaan Kecamatan

Dalam sambutannya, KDM menegaskan bahwa pelaku pidana dengan hukuman di bawah lima tahun tidak harus selalu dipenjara. Ia menilai, untuk tindak pidana ringan, penyelesaian yang berbasis musyawarah mufakat dan nilai-nilai sosial masyarakat akan lebih efektif dan manusiawi.

KDM meyakini, penerapan hukuman kerja sosial bukan hanya memberi kesempatan pelaku untuk memperbaiki diri, tetapi juga mendorong mereka menjadi pribadi yang lebih baik dan produktif.

Lebih jauh, ia menambahkan bahwa kebijakan ini dapat membantu mengurangi beban anggaran negara, terutama dalam pengelolaan lembaga pemasyarakatan (lapas). Dengan berkurangnya jumlah narapidana, otomatis pengeluaran untuk kebutuhan harian seperti makan, minum, dan pengawasan dapat ditekan.

Baca Juga : Masuk Babak Kualifikasi Porprov Jabar, Cabor Bola Tangan Dapat Bantuan dari LAK Galuh Pakuan

“Ketika orang di dalam penjara, dia harus diberi makan, diberi minum, harus ada tenaga pendamping, pengawas, itu kan ada uang negara yang terserap, tetapi produktivitasnya rendah menurut saya. Ketika dia masuk dalam kategori hukuman menjadi pekerja sosial, maka ada produktivitas yang dilahirkan, bukan hanya mengurangi beban negara,” ujar KDM.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung, Asep Nana Mulyana, menjelaskan bahwa penerapan pidana kerja sosial mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga : Ray Rangkuti Soroti Dinamika Kekuasaan Baru: Pengaruh Politik Jokowi Dinilai Mulai Meredup di Era Prabowo–Gibran

Menurut Asep, salah satu indikator yang memungkinkan seseorang mendapatkan hukuman sosial adalah jika ancaman pidananya kurang dari lima tahun penjara.

“Nanti pelaku tindak pidana itu akan diberikan semacam sanksi yang tidak masuk ke penjara. Ya, tadi melakukan pekerjaan sosial dengan masyarakat setempat,” kata Asep.

Ia menambahkan, bentuk kerja sosial yang diberikan akan disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi tiap daerah, agar hukuman tersebut tidak hanya bersifat pembinaan, tetapi juga memberi kontribusi nyata bagi pembangunan daerah.

Baca Juga : RSUD Subang Gelar Donor Darah Serentak, Wujud Kepedulian di Momen HUT ke-25 ARSADA

“Kerja sosial itu juga kemudian tidak boleh mengganggu mata pencaharian pokok pelaku, tidak boleh kemudian juga mengurangi pelaku usaha mencari nafkahnya, nanti kita sesuaikan,” tambah Asep.

Melalui kebijakan ini, Jawa Barat diharapkan menjadi pelopor penerapan hukum yang lebih humanis dan solutif, mengedepankan keadilan sosial tanpa mengabaikan aspek kemanusiaan.

Sumber : Tintahijau.com