SUBANG — Langkah Heri Sopandi, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Subang, yang melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ke Polres Subang, menuai banyak apresiasi dari masyarakat.
Salah satu dukungan datang dari tokoh masyarakat Subang, Ridwan Abdullah, yang menilai tindakan tersebut sebagai langkah elegan dan konstitusional untuk mengurai simpang siur informasi yang selama ini beredar luas di publik.
“Saya apresiasi langkah Pak Heri melaporkan dua orang ke Polres Subang. Ini penting untuk mengetahui kebenaran, apakah pihak yang menuduh atau yang tertuduh yang benar,” ujar Ridwan, Rabu (12/11/2025).
Menurut Ridwan, lembaga yudikatif merupakan wadah yang paling tepat untuk menguji kebenaran dan pembuktian suatu tuduhan, dibanding memperpanjang polemik di ruang publik.
Baca Juga : Kang Rey Tegaskan Tak Pernah Minta Setoran : “Bahkan Makan Pribadi Saya Bayar Sendiri”
“Ketimbang adu opini dan persepsi di media sosial, lebih baik diserahkan ke penegak hukum. Apapun hasilnya nanti, itulah yang terbaik. Dengan begitu publik tidak lagi menerka dan menggiring opini tanpa dasar,” tegasnya.
Ia pun mengajak masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tidak ikut menyebarkan narasi yang bisa memicu kegaduhan di ruang publik.
“Saya mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Jangan ada penggiringan opini yang justru berpotensi menimbulkan kegaduhan di ruang publik,” ujarnya.
Ridwan menilai peristiwa ini bisa menjadi pembelajaran bersama agar masyarakat lebih bijak dan bertanggung jawab dalam menyikapi serta menyebarkan informasi.
“Kita sudah lelah dengan tersendatnya pembangunan. Diharapkan dengan kejadian ini, Bupati muda kita bisa fokus bekerja tanpa terganggu isu-isu yang tidak jelas,” pungkasnya.
Baca Juga : SPPG Pasirkareumbi 03 Subang Perkuat Komitmen Layanan Dapur Program MBG
Pelaporan yang dilakukan Heri Sopandi ini merupakan buntut dari pemberitaan dan unggahan di media sosial yang menuduh dirinya sebagai “pengepul uang” sejumlah pejabat dengan nominal variatif untuk kepentingan tertentu.
Heri dengan tegas membantah tuduhan tersebut dan menyebutnya sebagai fitnah yang merusak nama baik serta integritas pribadi dan lembaga.
“Tuduhan itu tidak benar dan sangat merugikan. Informasi seperti ini tidak hanya mencoreng pribadi saya, tapi juga mengganggu kepercayaan publik terhadap saya dan lembaga yang saya pimpin,” ungkap Heri sebelumnya.
Didampingi empat kuasa hukumnya, di antaranya Dede Sunarya dan Irwan Yustiarta, Heri mendatangi Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Subang pada Selasa (12/11/2025). Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang beredar di sejumlah media online dan platform media sosial.
Baca Juga : Harris Turino Soroti Wacana Redenominasi Rupiah 1000:1, Efisiensi Ekonomi Harus Diimbangi Kesiapan Nasional
“Tentang pencemaran nama baik dan fitnah. Bukti-bukti sudah cukup, ada dari berita media online, TikTok, dan unggahan di media sosial lainnya,” ujar Dede.
Menurutnya, terdapat dua orang yang dilaporkan dengan inisial M dan H, sementara pelaporan tambahan akan dilakukan pada pekan depan.
Kuasa hukum lainnya, Irwan Yustiarta, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk penegakan hukum sekaligus upaya klarifikasi dan penyeimbang opini publik.
“Kami ini sifatnya lebih pada penegakan hukum. Kami ingin membantah, menetralisir, dan menciptakan situasi kondusif di masyarakat. Jangan sampai berita yang beredar dianggap kebenaran mutlak tanpa dasar,” jelas Irwan.
Langkah hukum Heri Sopandi ini pun dinilai menjadi contoh nyata bahwa penyelesaian persoalan publik sebaiknya dilakukan melalui jalur hukum, bukan adu opini di media sosial.
Sumber : Tintahijau.com











