BeritaJawa BaratSubang

Gubernur Jabar Apresiasi Polres Subang Tangkap OTT Oknum LSM Pemeras Kepala Desa

10
×

Gubernur Jabar Apresiasi Polres Subang Tangkap OTT Oknum LSM Pemeras Kepala Desa

Share this article
Gubernur Jabar Apresiasi Polres Subang Tangkap OTT Oknum LSM Pemeras Kepala Desa
Foto : Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono mendampingi Gubernur Jabar Dedi Mulyadi berkunjung menemui umat kristiani yang merayakan Natal Tahun 2025 di Gereja GBI Subang, pada Kamis (25/12/2025). (dok.Humas Polres Subang).

SUBANG, Elshifa.net – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengapresiasi langkah cepat dan tegas Polres Subang yang berhasil mengungkap praktik pemerasan berkedok LSM melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap oknum pelaku yang melakukan tindak pemerasan kepada belasan kepala desa di Kabupaten Subang sebagai korban.

“Kami mengapresiasi Polres Subang yang dipimpin oleh Kapolres dan Kasatreskrim yang telah berhasil menangkap OTT terhadap oknum LSM yang melakukan pemerasan terhadap para kepala desa,” ujar Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dikutip di Tribunjabar.com, pada Jumat (16/1/2026).

Menurut Dedi Mulyadi, praktik pemerasan dengan modus serupa tergolong marak dan masif terjadi di sejumlah wilayah Jawa Barat. Ia pun mengingatkan para kepala desa agar menjadikan transparansi pengelolaan dana desa sebagai benteng utama untuk mencegah potensi pemerasan.

“Agar tidak menjadi sasaran pemerasan, maka jalan terbaik adalah transparan dalam pengelolaan anggaran tepat guna untuk kepentingan masyarakat,” tegas Dedi Mulyadi.

Selain itu, Gubernur yang akrab disapa KDM tersebut juga menyampaikan apresiasi kepada Polda Jawa Barat atas konsistensinya menjaga Jawa Barat dari berbagai bentuk penyimpangan yang merugikan masyarakat.

Kasus ini mencuat setelah Polres Subang melakukan OTT terhadap seorang anggota LSM di Kantor Desa Pamanukan Hilir, Kecamatan Pamanukan, Kabupaten Subang, pada Minggu (11/1/2026) sekitar pukul 17.20 WIB. Oknum tersebut diduga kuat melakukan pemerasan terhadap belasan kepala desa di wilayah Kabupaten Subang.

Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari laporan pengaduan salah satu kepala desa di Kecamatan Pamanukan yang merasa resah atas dugaan pemerasan oleh oknum LSM.

“Pelaku diduga melakukan pemerasan dengan modus meminta sejumlah uang kepada para kepala desa, disertai ancaman akan mempublikasikan dan melaporkan kegiatan serta anggaran desa kepada Aparat Penegak Hukum (APH) apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi,” ungkap AKBP Dony didampingi Kasatreskrim Polres Subang AKP Bagus Panuntun, beserta jajaran anggota Polres Subang lainnya dalam press releasenya di Aula Patriatama Mapolres Subang, pada Kamis (15/1/2026).

Modus pelaku diawali dengan pengiriman surat permintaan data Anggaran Dana Desa (ADD) dan aset desa yang terkesan mencari-cari kesalahan. Setelah itu, pelaku menghubungi kepala desa dengan nada intimidatif dan menawarkan “koordinasi” berbayar agar tidak dilaporkan maupun diviralkan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Satreskrim Polres Subang bersama Polsek Pamanukan yang dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polres Subang berhasil melakukan OTT pada Minggu, 11 Januari 2026. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan TY yang diketahui merupakan suruhan dari WY, oknum ketua salah satu LSM yang hingga kini masih dalam pengejaran.

Penangkapan dilakukan saat pelaku tengah menerima uang dari dua kepala desa tanpa perlawanan. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp2.500.000, dua unit handphone, satu unit sepeda motor Honda, surat somasi untuk mengancam korban, serta bukti percakapan WhatsApp antara pelaku dan para kepala desa.

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku diduga telah menerima uang dengan total Rp8.750.000 dari sedikitnya 13 kepala desa di Kecamatan Pamanukan dan Kecamatan Sukasari. Penyidik masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 482 KUHP tentang Tindak Pidana Pemerasan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Sumber : Lampusatu.com