SUBANG, Elshifa.net – Aroma polemik menyelimuti pencairan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Subang senilai Rp6,7 miliar. Persoalan ini tidak hanya berkutat pada besaran anggaran, tetapi juga mencuatkan dugaan pelanggaran aturan organisasi hingga potensi jeratan pidana korupsi, menyusul penunjukan Mulyana sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum KONI Subang.
Sorotan tajam muncul setelah terungkap fakta bahwa mandat Ketua Umum KONI Subang periode 2024–2028, H. Ujang Sutrisna alias Ucok, diduga belum pernah dicabut secara resmi. Kondisi ini memicu kekhawatiran serius soal legalitas kepengurusan dan tata kelola dana hibah yang bersumber dari APBD.
Mandat Ketua Umum Belum Dicabut, Dualisme Kepemimpinan Menguat
Hasil penelusuran di lapangan menemukan kejanggalan dalam SK Nomor 100 Tahun 2025 yang menjadi dasar penunjukan Plt Ketua Umum. Hingga kini, tidak ada dokumen resmi yang menyatakan pencabutan mandat Ujang Sutrisna sebagai Ketua Umum definitif.
“Saya telah mengkaji bersama pakar hukum dan akademisi. Secara legalitas formal, saya masih Ketua Umum KONI Subang periode 2024–2028 yang sah,” tegas Ujang Sutrisna saat dikonfirmasi.
Ucok menilai, penerbitan SK Plt tanpa didahului pencabutan mandat Ketua Umum definitif merupakan cacat administratif serius yang berpotensi menimbulkan konflik kewenangan.
“Bagaimana mungkin ada Plt jika pejabat definitifnya masih ada? Ini menciptakan kepemimpinan ganda yang membahayakan tata kelola keuangan negara,” tambahnya.
Rapat Hingga Tengah Malam, Diduga Langgar AD/ART
Kontroversi kian memanas setelah muncul undangan rapat pada 12 Januari 2026 yang berlangsung hingga pukul 23.59 WIB. Agenda rapat tersebut disebut mengarah pada penandatanganan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) guna menyerap anggaran APBD Perubahan 2025 yang direalisasikan pada tahun 2026.
Langkah ini dinilai bertentangan dengan Pasal 29 AD/ART KONI. Penunjukan Plt yang belum memiliki dasar hukum kuat membuat seluruh dokumen yang ditandatangani berpotensi dianggap tidak sah secara hukum.
Jika pencairan dana tetap dipaksakan, maka posisi Plt dinilai tidak memiliki legitimasi untuk bertindak atas nama organisasi.
Peringatan Praktisi Hukum: Bupati Masuk Zona Merah Tipikor
Sejumlah praktisi hukum di Subang mengingatkan adanya risiko hukum serius bagi Pemerintah Daerah, khususnya Bupati Subang, apabila pencairan dana hibah tetap dilakukan di tengah persoalan legalitas kepengurusan KONI.
“Ini zona merah. Mencairkan uang rakyat kepada pihak yang tidak memiliki standing legal adalah bentuk pembiaran yang berujung pada kerugian negara. Bupati, BKAD, dan Dispora bisa terjerat Pasal 3 UU Tipikor,” ungkap seorang praktisi hukum setempat yang enggan disebutkan namanya.
BKAD Klaim Administrasi Sah, Tanggung Jawab di Penerima Hibah
Di tengah sorotan tersebut, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Subang, Asep Saeful Hidayat, menyatakan bahwa proses pencairan dana telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Menurutnya, Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) telah terbit per 31 Desember 2025.
“Keterlambatan di Bank BJB pada 2 Januari 2026 hanya masalah teknis operasional. Secara administrasi, ini sah tercatat di TA 2025 menggunakan sistem Outstanding SP2D sesuai PMK 104 Tahun 2025,” jelas Asep.
Namun demikian, BKAD menegaskan bahwa tanggung jawab penggunaan dana sepenuhnya berada di tangan penerima hibah. Menurut Asep, pihaknya hanya memproses pencairan berdasarkan dokumen yang telah diverifikasi oleh Disparpora.
“Penerima hibah bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan dana tersebut,” tegasnya.
Publik Menanti Langkah Aparat Penegak Hukum
Dengan semakin menguatnya indikasi dualisme kepemimpinan dan potensi pelanggaran prosedur keuangan daerah, publik kini menanti sikap tegas aparat penegak hukum. Kejaksaan dan Kepolisian didesak turun tangan untuk memastikan dana hibah tersebut benar-benar digunakan sesuai aturan.
Apakah dana Rp6,7 miliar ini akan menjadi pengungkit prestasi olahraga Subang, atau justru membuka babak baru perkara korupsi di Tanah Ngabret, masih menunggu jawab dari proses hukum yang berjalan.
Sumber : Triberita.com











