SUBANG, Elshifaradio.com – Bawaslu Subang mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Keputusan ini merupakan dampak dari putusan MK mengenai persyaratan pencalonan kepala daerah.
Baca Juga : Persiapan Pilkada 2024, Netralitas ASN Jadi Fokus Utama Pengawasan di Subang
Anggota Bawaslu Subang, Cucu Abdul Kodir, mendorong KPU untuk segera mensosialisasikan perubahan yang telah ditetapkan oleh MK agar para calon kontestan Pilkada mendapatkan kepastian hukum terkait proses pencalonan.
“Kami mendorong KPU untuk segera mensosialisasikan keputusan MK, sehingga ada kepastian bagi calon kontestan Pilkada,” ujar Cucu.
Mahkamah Konstitusi baru saja mengeluarkan keputusan penting terkait Undang-Undang Pilkada dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Selasa (20/8/2024). MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora, yang berdampak signifikan terhadap hak partai politik dalam mencalonkan kepala daerah.
Baca Juga : Dugaan Pungli, SMPN 1 Subang Jadi Sorotan Soal Modus Surat Pernyataan Bantuan Sumbangan Pendidikan
Dalam putusan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024, MK menyatakan bahwa partai politik atau gabungan partai politik yang berpartisipasi dalam Pemilu 2024 memiliki hak untuk mengajukan calon kepala daerah meskipun tidak memiliki kursi di DPRD. Ini menegaskan bahwa kepemilikan kursi di DPRD bukanlah syarat mutlak bagi partai politik dalam mencalonkan kandidat kepala daerah.
Sumber : tintahijau.com
Response (1)