BeritaSubang

BAZNAS Subang Tetapkan Zakat Fitrah 2026 Sebesar Rp37.000 per Jiwa, Ini Rinciannya

12
×

BAZNAS Subang Tetapkan Zakat Fitrah 2026 Sebesar Rp37.000 per Jiwa, Ini Rinciannya

Share this article
BAZNAS Subang Tetapkan Zakat Fitrah 2026 Sebesar Rp37.000 per Jiwa Ini Rinciannya
Foto : Ketua BAZNAS Kabupaten Subang Dr. H. A. Sukandar, M.Ag.

SUBANG, Elshifa.net – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Subang secara resmi menetapkan besaran zakat fitrah untuk Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp37.000 per jiwa. Penetapan tersebut diputuskan dalam sidang pleno yang digelar di Gedung BAZNAS Subang.

Sidang pleno ini melibatkan berbagai unsur penting, mulai dari Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), hingga organisasi kemasyarakatan Islam seperti Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Persis, serta ormas Islam lainnya. Keterlibatan lintas lembaga tersebut dilakukan guna memastikan keputusan yang diambil sesuai dengan ketentuan syariat dan kondisi masyarakat.

Ketua BAZNAS Kabupaten Subang, Dr. H. A. Sukandar, M.Ag, menjelaskan bahwa zakat fitrah ditetapkan dalam bentuk 2,8 kilogram beras per jiwa. Ketentuan ini merupakan hasil kesepakatan bersama sebagai langkah kehati-hatian, mengingat adanya perbedaan kualitas dan bobot beras yang beredar di masyarakat.

“Penetapan 2,8 kilogram beras ini dimaksudkan untuk memastikan zakat fitrah benar-benar memenuhi hak para mustahik,” ungkap Ketua BAZNAS Subang kepada Lampusatu.com, pada Rabu (28/1/2026).

Selain dapat ditunaikan dalam bentuk beras, zakat fitrah juga diperbolehkan dibayarkan dalam bentuk uang tunai. Dalam hal ini, BAZNAS Subang bersama unsur terkait menyepakati penggunaan harga beras kategori medium sebagai dasar konversi nilai zakat.

“Besaran tersebut dinilai masih relevan dengan kondisi harga beras serta daya beli masyarakat, dan tidak mengalami perubahan dibandingkan ketentuan zakat fitrah tahun sebelumnya,” jelasnya.

Dengan adanya penetapan resmi ini, BAZNAS Subang berharap masyarakat Muslim di Kabupaten Subang dapat menunaikan kewajiban zakat fitrah dengan tepat waktu dan sesuai ketentuan, sehingga proses pendistribusian kepada para penerima manfaat dapat berjalan optimal menjelang Hari Raya Idulfitri.

“Kami berharap, dengan adanya penetapan resmi ini, masyarakat dapat menunaikan zakat fitrah tepat waktu dan sesuai ketentuan, sehingga pendistribusiannya kepada para mustahik dapat berjalan optimal menjelang Idulfitri,” tandasnya.

Sumber : Lampusatu.com