Subang, Elshifaradio.com – Pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pemilihan Serentak 2024 di Kabupaten Subang resmi ditutup pada 28 September 2024. Namun, kembali diperpanjang di 23 Desa.
Antusiasme masyarakat Subang dalam mendaftar terlihat begitu besar, seperti yang tampak pada pengumuman di media sosial Pengawas Kecamatan (Panwascam) se-Kabupaten Subang. Dari total kebutuhan sebanyak 2.652 pengawas, jumlah pendaftar mencapai 5.342 orang. Namun, jumlah tersebut masih belum memenuhi persyaratan yang mengharuskan jumlah pendaftar dua kali lipat dari kebutuhan, yakni sebanyak 5.304 orang.
“Jadi jumlah pendaftar harus dua kali lipat dari kebutuhan 2.652 PTPS. Artinya, jumlah pendaftar harus ada 5.304 orang,” ujar Imanudin, Koordinator Divisi Sumber Daya Masyarakat, Organisasi dan Diklat Bawaslu Subang.
Baca Juga : Protes Stagnasi Gaji, Hakim Seluruh Indonesia Akan Gelar Aksi Cuti Bersama pada 7-11 Oktober 2024
Imanudin juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat Subang atas partisipasi mereka dalam proses rekrutmen Calon PTPS yang berlangsung sejak 12 hingga 28 September 2024, dengan perpanjangan pendaftaran di 23 desa yang belum mencapai target pendaftar.
“Saya ucapan terima kasih kepada masyarakat Kabupaten Subang atas atensinya dalam proses rekrutmen Calon PTPS pada pemilihan Serentak tahun 2024 yang dimulai tanggal 12 hingga 28 September 2024 meski ada perpanjangan di 23 desa. Namun saya tidak bisa menyebut yang 23 desa itu, silahkan saja, hubungi Panswascam terdekat,” ungkapnya.
Total pengawas TPS yang dibutuhkan sejumlah 2.652 dan jumlah pendaftar sebanyak 5.342, dan masih ada 23 Desa melakukan proses perpanjangan yang belum memenuhi 2 kali kebutuhan calon Pengawas TPS di setiap TPS, untuk pendaftaran dan penyerahan berkas calon Pengawas TPS sampai 10 Oktober 2024. Setelah itu calon pengawas TPS akan mengikuti alur seleksi sesuai dalam juknis.
Baca Juga : Fokus pada Keterbukaan Publik dan Inovasi Layanan, Subang Siap Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif
“Sesuai Juknis dalam proses rekrutmen disaring tahapan berikutnya penelitian administrasi pada tanggal 1 sampai 10 Oktober 2024 Dan wawancara mulai dari 12 hingga 22 Oktober 2024. Kandidat terbaik yang akan dipilih dalam proses pemilihan Serentak tahun 2024 dan akan diputuskan pada pleno tingkat kecamatan pada 23 sampai 25 Oktober 2024 Dan akan dilantik pada 3 hingga 4 November 2024,” kata Ade Iman, sapaan akrabnya.
Selain itu, Imanudin juga menyinggung adanya beberapa pendaftar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena tidak memenuhi ketentuan usia minimum 21 tahun dan pendidikan minimal SMA/sederajat.
“Jadi mohon maaf, hal ini perlu saya sampaikan,” imbuhnya.
Ia menegaskan bahwa peran pengawas PTPS sangat krusial sebagai garda terdepan dalam mengawasi jalannya proses pemungutan dan penghitungan suara (tungsura) pada Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah 2024.
“Jadi ikuti terus sosmed Panwascam se-Kabupaten Subang untuk mengetahui info terkini,” pungkasnya.
Sumber : pasundanekspres.id