Subang, Elshifaradio.com -Persoalan sampah di Kecamatan Pusakajaya, Kabupaten Subang, semakin memprihatinkan. Akibat tidak tersedianya tempat pembuangan sampah (TPS) yang layak, warga terpaksa membuang sampah di pinggir jalan, sehingga menimbulkan keresahan baik di kalangan masyarakat maupun pemerintah.
Anggota DPRD Subang dari Fraksi PKB, H. Sudihartono, menyayangkan belum adanya solusi nyata atas persoalan ini. Ia menyoroti lahan milik Pemda yang berada di belakang Pasar Pusakajaya, yang menurutnya bisa dimanfaatkan sebagai TPS sementara. Namun, upaya itu terkendala oleh penolakan dari pihak pasar dengan alasan bau.
“Padahal itu tanah milik Pemda, bukan milik pasar. Jadi tidak semestinya dilarang. Toh, baik itu sampah dari pasar maupun dari masyarakat, tetap saja sampah yang harus dikelola. Daripada dibiarkan menumpuk di pinggir jalan, lebih baik difasilitasi TPS bersama,” tegas Sudihartono.
Baca Juga : Bukan di Kafe ataupun di Tempat Hiburan, Seorang Guru Dapat Kejutan Ulang Tahun di Kantor Damkar Subang
Ia juga mendorong Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Subang untuk segera turun tangan dan mencarikan solusi alternatif. “Saya berharap DLH mencarikan tempat yang bisa digunakan secara bersama oleh masyarakat dan pedagang, agar tidak ada lagi penumpukan sampah liar,” tambahnya.
Senada dengan itu, Kepala Desa Pusakajaya, Heri, mengaku persoalan sampah di wilayahnya sudah masuk kategori darurat. Ia menyebut berbagai upaya telah dilakukan, mulai dari pengangkutan rutin, melibatkan siswa hingga Muspika, namun masalah terus berulang karena belum ada solusi jangka panjang.
“Ini bukan hanya di Pusakajaya, tapi hampir di semua desa. Kami sudah berupaya membersihkan secara rutin, mengangkut sampah dengan alat berat, dan bahkan melibatkan siswa serta Muspika. Tapi persoalannya tetap berulang karena belum ada solusi jangka panjang,” kata Heri.
Baca Juga : Subang Ngabret ! Bupati Subang Resmi Membuka Musrenbang RPJMD Tahun 2025-2029 dan RKPD Tahun 2026
Ia mengusulkan agar lahan milik Pemda di belakang pasar yang saat ini tidak dimanfaatkan, bisa digunakan sebagai tempat pembuangan sampah terkontrol sementara.
“Daripada masyarakat buang sampah sembarangan di sepanjang jalur Pantura yang menimbulkan bau dan pemandangan tidak sedap, lebih baik ditata di lahan Pemda,” jelasnya.
Pemerintah desa, lanjut Heri, juga telah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk DPRD, UPTD Pasar, dan para pedagang. Namun hingga kini, belum ada kejelasan solusi dari pemerintah kabupaten.
“Kami mohon kebijakan dari Bapak Bupati agar permasalahan sampah ini mendapat perhatian khusus. Kami siap membantu menimbun, membakar, atau mengangkut, asalkan ada kejelasan lokasi dan dukungan dari pemerintah kabupaten,” pungkasnya. (HM)
Sumber : pasundanekspres.id