BeritaSubang

Diduga Belum Kantongi Izin, Tambang Tanah Merah di Pagaden Subang Resmi Ditutup Sementara

5
×

Diduga Belum Kantongi Izin, Tambang Tanah Merah di Pagaden Subang Resmi Ditutup Sementara

Share this article
Diduga Belum Kantongi Izin Tambang Tanah Merah di Pagaden Subang Resmi Ditutup Sementara
(foto : Cindy Desita/Pasundan Ekspres)

SUBANG – Aktivitas tambang galian tanah merah di wilayah Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang, resmi ditutup sementara oleh unsur Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika). Langkah tersebut diambil setelah diketahui hasil galian diduga dikirim keluar daerah, tepatnya ke wilayah Losarang, Kabupaten Indramayu.

Penutupan tambang dilakukan menyusul adanya laporan masyarakat yang menyoroti dugaan kegiatan penambangan tanpa izin resmi. Keputusan penghentian sementara ini diambil melalui rapat musyawarah di Kantor Kecamatan Pagaden, yang dihadiri oleh Camat Pagaden Hermawan, Kapolsek Pagaden AKP Ikin Sodikin, Danramil Pagaden Kapten Arm Agus, para kepala desa, serta pengelola tambang, pada Jumat (17/10/2025) lalu.

Camat Pagaden, Hermawan, menjelaskan bahwa pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari aduan warga atas nama Juhana bin Yusuf terkait dugaan aktivitas tambang ilegal di wilayah Desa Sumbersari dan Desa Gambarsari.

“Saya mengundang semua pihak untuk mencari solusi. Ini bukan semata-mata pelarangan, tapi bagaimana kegiatan bisa berjalan sesuai aturan. Sebelum ada MoU dengan pihak PSN dan izin resmi diterbitkan, kegiatan kuari harus dihentikan,” jelasnya.

Sementara itu, Kapolsek Pagaden AKP Ikin Sodikin menegaskan bahwa kepolisian mendukung aktivitas ekonomi masyarakat, namun harus tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.

“Usaha tambang tanah merah wajib memiliki izin operasional. Selama belum mengantongi izin, kegiatan harus dihentikan karena tidak sesuai aturan. Kami bersama kecamatan, koramil, dan kepala desa sudah satu suara untuk menertibkan,” tegasnya.

Hal senada disampaikan Danramil Pagaden Kapten Arm Agus, yang menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi sebelum kegiatan tambang kembali dioperasikan.

“Kalau mau beroperasi, penuhi dulu izinnya. Jangan sampai menimbulkan masalah baru di kemudian hari,” katanya.

Dari pihak desa, Kepala Desa Sumbersari Muadin menuturkan bahwa sejauh ini warga di wilayahnya belum menyampaikan keluhan langsung terkait aktivitas galian tersebut. Namun demikian, ia tetap mendukung kebijakan penghentian sementara hingga seluruh dokumen perizinan dinyatakan lengkap.

Sementara Kepala Desa Gambarsari Sunarlan menambahkan bahwa lokasi tambang tanah merah sebenarnya berada di wilayah Desa Sumbersari, sedangkan Desa Gambarsari hanya menjadi jalur lintasan bagi kendaraan pengangkut material.

“Desa kami hanya dilintasi kendaraan pengangkut material saja,” kata Sunarlan.

Dari pihak pengelola, Sukana, yang diketahui sebagai pelaksana kegiatan tambang, mengakui bahwa perizinan administratif belum sepenuhnya lengkap.

“Untuk izin dan administrasi lainnya memang belum ada,” ungkapnya.

Ia juga menyatakan kesediaannya untuk mematuhi keputusan bersama tersebut.

Dengan keputusan ini, pemerintah kecamatan bersama unsur Muspika Pagaden berharap agar seluruh aktivitas tambang di wilayah Subang dapat berjalan sesuai regulasi, serta tidak menimbulkan dampak sosial maupun lingkungan di kemudian hari.

Sumber : Pasundan Ekspress