BeritaSubang

Dugaan Penganiayaan Jurnalis di Subang : Visum Dirahasiakan, Korban Malah Jadi Tersangka ?

213
×

Dugaan Penganiayaan Jurnalis di Subang : Visum Dirahasiakan, Korban Malah Jadi Tersangka ?

Share this article
Hasil Visum Penganiayaan Jurnalis di Subang

SUBANG – Proses hukum atas dugaan penganiayaan terhadap Hadi Hardian, jurnalis dari media online Hade Jabar, menyisakan banyak kejanggalan. Sorotan publik kini mengarah pada hasil visum et repertum dari RSUD Subang, yang keabsahannya mulai diragukan.

RSUD Ciereng Subang hingga kini belum bersedia memberikan klarifikasi. Saat Triberita.com mencoba menelusuri status luka yang dialami Hadi, apakah tergolong berat atau ringan, pihak rumah sakit bersikukuh untuk tidka memberikan keterangan pers.

“Tidak bisa, Pak. Ini rahasia, dan hasil visum tersebut sudah diberikan kepada pihak pasien dan keluarganya,” ujar Wawan, Humas RSUD Ciereng Subang.

Baca Juga : Belum Ada Kepastian, Dindin ‘Gultom’ Buka Suara Soal Masa Depan di Persikas

Sikap tertutup tersebut justru memantik pertanyaan besar. Hasil visum yang seharusnya menjadi alat bukti utama dalam perkara pidana, kini tertutup rapat dari pengawasan masyarakat. Dugaan adanya intervensi terhadap proses ini pun tak bisa dihindari.

Tim kuasa hukum Hadi, yang dikomandoi Irwan Yustiarta dan Asep Rochman Dimyati serta didukung oleh 12 pengacara, mempertanyakan objektivitas visum RSUD Subang. Mereka mengungkapkan bahwa saat menjalani pemeriksaan BAP di Polres Subang pada 5 Mei 2025, kondisi Hadi sangat memprihatinkan.

“Dalam BAP, Saudara Hadi menyatakan kondisinya tidak sehat lahir maupun batin akibat dugaan penganiayaan. Pendengarannya terganggu, hidungnya pernah patah, dan tulang rusuknya juga bermasalah,” tegas Irwan.

Baca Juga : Tokoh OPM Nekison Enumbi Berhasil Dilumpuhkan, TNI Sita Puluhan Anak Panah dan Senjata Tajam

Tim hukum menyarankan agar dilakukan visum ulang di rumah sakit yang lebih independen dan berkompeten, mengingat hasil visum sebelumnya menyebut luka Hadi tergolong ringan.

Sebagai informasi, peristiwa dugaan penganiayaan terjadi pada Selasa, 8 April 2025, sekitar pukul 13.00 WIB di area peternakan ayam milik CV. Indah Mulyo Mandiri, di Desa Sukahurip, Kecamatan Cijambe, Kabupaten Subang. Hadi yang juga menjabat sebagai Sekretaris IWOI Subang, diduga menjadi korban pemukulan oleh lima orang pelaku. Peristiwa tersebut disaksikan oleh seorang saksi mata, dan kelima pelaku kini telah diamankan oleh Polres Subang.

Baca Juga : Khitanan Massal, Wujud Kepedulian Bupati dan Wabup Subang dalam Agenda Saba Desa

Namun ironi justru muncul ketika Hadi, korban penganiayaan yang sempat dirawat di rumah sakit selama hampir seminggu, justru dilaporkan balik ke Polres Subang. Laporan itu dilayangkan oleh seorang mantan pejabat negara atas tuduhan pencemaran nama baik dan memasuki pekarangan tanpa izin.

Kejanggalan makin nyata ketika dalam surat panggilan dari Polres Subang bernomor B/953/IV/RES.S.3/2025/Reskrim, tercantum Undang-Undang Pers pada poin D. Hal tersebut mengundang pertanyaan dari tim kuasa hukum Hadi, mengingat ranah kode etik jurnalistik seharusnya menjadi wewenang Dewan Pers, bukan aparat kepolisian.

Kasus ini pun terus menyedot perhatian, tidak hanya karena dugaan kekerasan terhadap jurnalis, tetapi juga karena dinamika hukum yang membingungkan dan penuh tanda tanya.