BeritaSubang

Empat Karyawan PT U Jump Indonesia Di PHK Sepihak Tanpa Pesangon, Berikut Alasannya !

372
×

Empat Karyawan PT U Jump Indonesia Di PHK Sepihak Tanpa Pesangon, Berikut Alasannya !

Share this article
Empat Karyawan PT U Jump Indonesia Di PHK Sepihak Tanpa Pesangon

SUBANG, Elshifaradio.com – Empat karyawan PT U Jump Indonesia yang berlokasi di Kampung Jatirawing, Desa Gunungsari, Kecamatan Pagaden, menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak oleh manajemen perusahaan.

Tidak hanya mengalami PHK sepihak, para karyawan tersebut juga tidak menerima pesangon yang seharusnya menjadi hak mereka.

Salah seorang korban, Sandi, asal Pagaden, mengungkapkan bahwa dirinya bersama tiga pekerja lainnya menjadi korban PHK dari PT U Jump Indonesia. Sandi menyebut telah bekerja di perusahaan tersebut selama 3,3 tahun sejak 2021.

Baca Juga : AMSI dan UNESCO Tingkatkan Kapasitas Jurnalis untuk Peliputan Isu Sensitif Jelang Pilkada Serentak

Dia menjelaskan bahwa dirinya di-PHK karena dituding sebagai provokator aksi mogok kerja di perusahaan.

“Jadi awalnya terjadi mogok kerja, terus para karyawan keluar, terus di situ kan ada CCTV, dalam CCTV itu saya disebut sebagai provokator, padahal kalau diselidiki, tidak hanya saya, banyak juga yang lain,” ujar Sandi kepada Jabarpress.com saat mendatangi Kantor PWI Subang, Kamis (8/8/2024).

Perusahaan pun langsung memecatnya tanpa memberikan pesangon. “Setelah itu, langsung keluar surat PHK tanpa ada teguran atau peringatan terlebih dahulu, bahkan enggak ada pesangon sama sekali. Hanya uang kebijakan perusahaan sebesar Rp500 ribu,” jelas dia.

Sandi berharap dapat dipekerjakan kembali di perusahaan tersebut atau setidaknya mendapatkan hak-hak yang seharusnya diberikan jika PHK tetap dilakukan.

“Kalau saya harapannya bisa kerja lagi di perusahaan itu, dikasih keringanan. Tapi kalau memang tetap PHK, saya minta hak hak saya diselesaikan,” tegasnya.

Baca Juga : Kritisi Kebijakan Pj Bupati Subang, HMI Nilai Rotasi 13 Kepala OPD Bikin Gaduh

Herlin, korban PHK lainnya asal Desa Pangsor Pagaden Barat, yang bekerja sebagai operator di divisi sewing, juga mengungkapkan hal serupa. Dia yang telah bekerja di PT U Jump selama 5,2 tahun mengaku dipecat dengan alasan serupa, dituduh sebagai provokator aksi mogok kerja hanya karena melambaikan tangan saat aksi berlangsung.

“Sama seperti rekan saya, saya juga harapannya dipekerjakan lagi, tapi kalau memang PHK, saya minta hak hak saya dipenuhi,” imbuh dia.

Saat dikonfirmasi, HGC Manager PT U Jump Indonesia, Asep Gunawan, menjanjikan akan memberikan klarifikasi terkait informasi PHK tersebut pada sore hari jam 15.00 WIB, namun saat dihubungi kembali pada waktu yang dijanjikan, dia mengaku masih rapat dan tidak merespon panggilan telepon WhatsApp.

“Baik pak jam 3 ya. saya sedang rapat,” ucapnya.

Sumber : jabarpress.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *