BeritaNasional

Gaji Hingga Rp10 Juta Bebas PPh 21 pada 2026, Ini Daftar Sektor dan Ketentuannya

11
×

Gaji Hingga Rp10 Juta Bebas PPh 21 pada 2026, Ini Daftar Sektor dan Ketentuannya

Share this article
Gaji Hingga Rp10 Juta Bebas PPh 21 pada 2026 Ini
Foto : Ilustrasi

SUBANG, Elshifa.net – Pemerintah memberikan angin segar bagi para pekerja bergaji hingga Rp10 juta per bulan pada 2026. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas gaji mereka tidak perlu dibayarkan sendiri karena ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.

Kebijakan ini merupakan bagian dari stimulus ekonomi tahun anggaran 2026 dan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 tentang PPh Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah. Aturan tersebut diteken Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 29 Desember 2025 dan mulai berlaku sejak diundangkan pada 31 Desember 2025.

Meski demikian, fasilitas bebas PPh 21 ini tidak berlaku untuk seluruh pekerja. Insentif hanya diberikan kepada pekerja yang berada di sektor-sektor padat karya tertentu yang dinilai strategis dalam menjaga daya beli dan penyerapan tenaga kerja.

Merujuk Pasal 3 ayat (1) PMK 105/2025, terdapat lima sektor yang masuk dalam cakupan kebijakan ini, yakni industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata.

Pekerja di lima sektor tersebut berhak memperoleh insentif atas seluruh penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur sepanjang tahun 2026. Penghasilan yang dimaksud mencakup gaji pokok, tunjangan tetap, serta imbalan sejenis yang ditetapkan dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja.

Sesuai ketentuan Pasal 5 PMK 105/2025, PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah wajib dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja bersamaan dengan pembayaran gaji kepada pekerja.

“Pemberi Kerja wajib melaporkan pemanfaatan insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah untuk setiap masa pajak,” tulis Pasal 6 (1) PMK 105/2025.

Pelaporan tersebut dilakukan melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 21/26 untuk Masa Pajak Januari hingga Desember 2026.

Syarat pekerja bergaji maksimal Rp10 juta dapat insentif PPh 21 ditanggung pemerintah:

  • Pekerja penerima insentif wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)/ Nomor Induk Kependudukan yang diadministrasikan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta telah terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak.
  • Pekerja terkait bukan penerima insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
  • Pekerja bekerja pada industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, atau pariwisata.
  • Insentif diberikan kepada pekerja tetap maupun karyawan tidak tetap tertentu yang memiliki penghasilan bruto di bawah Rp10 juta per bulan.
  • Bagi pegawai tidak tetap tertentu yang menerima upah secara harian, mingguan, satuan, atau borongan, berhak menerima fasilitas bila nilai rata-rata upah dalam satu hari tidak melebihi Rp500 ribu.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap daya beli pekerja di sektor padat karya tetap terjaga, sekaligus mendorong stabilitas ekonomi dan keberlanjutan industri yang menyerap banyak tenaga kerja sepanjang 2026.

Sumber : Lampusatu.com