SUBANG, Elshifa.net – Menjawab tuntutan publik akan transparansi, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, yang akrab disapa KDM, resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) revolusioner terkait keterbukaan informasi publik. Kebijakan ini mewajibkan seluruh instansi pemerintahan di Jawa Barat untuk membongkar dan mengumumkan anggaran belanja mereka secara terbuka kepada masyarakat melalui media sosial.
Instruksi ini tertuang dalam Surat Edaran Pemerintah Provinsi Jawa Barat tertanggal 5 Januari 2026 yang ditujukan kepada para bupati, wali kota, camat, hingga kepala desa dan lurah di seluruh wilayah Jawa Barat.
Dalam kebijakan terbarunya, Gubernur Dedi Mulyadi menegaskan bahwa tidak ada lagi ruang untuk menyembunyikan anggaran. Masyarakat kini memiliki hak penuh untuk mengawasi penggunaan uang rakyat melalui platform populer seperti YouTube, Facebook, Instagram, dan media digital lainnya.
“Anggaran belanja pemerintah di semua tingkatan wajib diumumkan melalui jaringan media sosial agar diketahui publik secara terbuka,” tegas Dedi.
Tidak hanya soal uang, pemerintah juga wajib memberikan laporan capaian kinerja setiap bulan sebagai bahan evaluasi masyarakat terhadap efektivitas kerja mereka.
“Dalam setiap bulan, kita wajib menyampaikan capaian kinerja pekerjaan yang dilakukan, sehingga publik bisa menilai dan merasakan apa yang kita lakukan,” jelasnya.
Kebijakan ini muncul sebagai respons atas sorotan publik terhadap kasus Holis Muhlisin, pedagang telur asal Garut yang sempat viral karena mendapat intimidasi usai mengkritik jalan rusak. Kasus tersebut memicu dorongan kuat agar pemerintah lebih transparan dan ramah terhadap kritik warga.
Dalam pengumumannya pada Rabu (06/01/2026), Dedi menyampaikan pesan tegas kepada seluruh pimpinan daerah:
“Kami sampaikan kepada seluruh warga Jawa Barat, pada hari ini Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada seluruh kepala daerah hingga tingkat desa,” ujar Dedi Mulyadi.
Menanggapi instruksi tersebut, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Subang, Dadan Dwiyana, menyatakan kesiapannya. Ia menilai infrastruktur digital di tingkat desa hingga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sudah memadai untuk menjalankan amanat ini.
”Baik Pemdes, OPD, sudah memiliki website dan operator nya, mereka bisa mengupload pencapaian kinerja, anggaran dan lainnya,” kata Dadan.
Dengan adanya kewajiban publikasi melalui website dan media sosial ini, diharapkan tata kelola pemerintahan di Jawa Barat menjadi lebih akuntabel dan partisipatif bagi seluruh lapisan masyarakat.
Sumber : demokratis.co.id











