Berita

Hasil Putusan Praperadilan, Hakim PN Bandung Perintahkan Polda Jabar Bebaskan Pegi Setiawan

429
×

Hasil Putusan Praperadilan, Hakim PN Bandung Perintahkan Polda Jabar Bebaskan Pegi Setiawan

Share this article
Hakim PN Bandung Perintahkan Polda Jabar Bebaskan Pegi Setiawan

SUBANG, Elshifaradio.com – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung, Eman Sulaeman, memerintahkan Polda Jawa Barat untuk membebaskan Pegi Setiawan alias Perong dari tahanan. Keputusan ini diambil setelah hakim mengabulkan praperadilan yang diajukan oleh Pegi atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon.

Dalam sidang yang digelar di PN Bandung, hakim Eman menyatakan bahwa penetapan Pegi sebagai tersangka didasarkan pada penyidikan yang tidak sah. Oleh karena itu, seluruh tindakan yang diambil oleh termohon (Polda Jabar) dinyatakan tidak sah.

“Memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dari tahanan,” ujar hakim Eman saat membacakan amar putusan pada Senin (8/7) seperti dikutip dari laman CNN Indonesia.

Baca Juga : Persaingan Tidak Seimbang, Revisi UU Penyiaran Diusulkan Turut Mengatur Playing Field

Hakim Eman juga menyatakan bahwa proses penetapan tersangka terhadap Pegi berdasarkan surat ketetapan nomor: SK/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 beserta surat-surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. Selain itu, tindakan Polda Jabar dalam menetapkan Pegi sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana perlindungan anak dan atau pembunuhan berencana serta atau pembunuhan dinyatakan tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.

Lebih lanjut, hakim Eman memerintahkan agar segala keputusan dan penetapan yang dikeluarkan oleh Polda Jabar terkait penetapan tersangka atas diri Pegi dinyatakan tidak sah. Selain itu, hakim juga memerintahkan Polda Jabar untuk menghentikan penyidikan terhadap Pegi.

Tidak hanya itu, hakim juga meminta Polda Jabar untuk memulihkan hak-hak Pegi dalam hal kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya seperti semula.

Baca Juga : Tingginya Pasokan Beras, CBP Bulog Subang Capai 22.000 Ton Beras pada Semester Lalu

Menanggapi putusan tersebut, Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani, menyatakan bahwa pihaknya akan patuh terhadap putusan hakim. “Kita akan koordinasi dengan penyidik nanti. Kalau dari putusan hakim ditindaklanjuti untuk dihentikan penyidikan dan segera dibebaskan, kita tetap patuh apa yang diputuskan hakim. Nanti koordinasi dengan penyidikan untuk langkah selanjutnya,” kata Nurhadi usai pembacaan putusan.

Keputusan ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi Pegi Setiawan serta menjadi pelajaran bagi aparat penegak hukum untuk lebih berhati-hati dalam melakukan penyidikan dan penetapan tersangka agar tidak terjadi kesalahan serupa di kemudian hari.

Sumber : tintahijau.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *