Subang, Elshifaradio.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang, Jawa Barat, mempercepat penerbitan Persetujuan Bangunan Gedun (PBG) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Proses yang sebelumnya memakan waktu lebih lama, kini hanya membutuhkan waktu 16 menit 30 detik di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kantor DPMPTSP Subang.
Langkah ini menjadi bagian dari dukungan Pemkab Subang terhadap program pembangunan tiga juta rumah yang digagas oleh Presiden Prabowo.
Program inovatif ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk para pengembang properti. Salah satunya adalah PT Top Putra Propertindo, yang bernaung di bawah Top Putra Group.
Baca Juga : Serangan Kekerasan di Kantor MPW Pemuda Pancasila Jabar, Kerugian Materiil Diperkirakan Rp 300 Juta
Direktur Top Putra Group, Ganda Sasmita, mengungkapkan bahwa layanan PBG di Subang sangat membantu para pengembang, terutama untuk proses yang cepat, mudah, dan transparan. Ia menekankan bahwa program ini benar-benar bebas biaya proses maupun retribusi.
” Semoga program ini menjadi program yang benar benar tepat sasaran untuk seluruh warga negara Indonesia khususnya warga kabupaten Subang yang membutuhkan rumah yang layak huni, ” kata Ganda kepada Lampusatu.com. Rabu (22/1/2025).
Top Putra Group telah merasakan langsung manfaat dari layanan ini. Mereka baru saja menerima 314 unit PBG yang diserahkan bersamaan dengan peluncuran layanan PBG untuk MBR di DPMPTSP Subang. Acara tersebut turut dihadiri Mendagri Tito Karnavian, Menteri KemenPKP Imran, Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin, Guberner Jawa Barat terpilih Dedi Mulyadi, Bupati Subang terpilih Reynaldi, dan sejumlah pejabat tinggi lainnya.
Baca Juga : Kuasa Hukum KPU Subang: Tidak Ada Keraguan, Gugatan Akan Ditolak
Mendagri Tito Karnavian menyampaikan bahwa percepatan penerbitan PBG merupakan langkah strategis untuk mendukung program pembangunan tiga juga rumah. Ia menyoroti bahwa salah satu kendala utama dalam program ini adalah beban biaya BPHTB dan PBG yang ditanggung oleh masyarakat dan pihak pengusaha real estate.
” Sebelumnya, PBG ini dikenal dengan nama izin mendirikan bangunan atau IMB, ” ujar Tito.
Tito juga mengapresiasi inovasi yang dilakukan Pemkab Subang dan mengajak pemerintah daerah lain untuk mengikuti langkah ini. Menurutnya, kemajuan seperti ini menunjukkan bagaimana pelayanan publik dapat ditingkatkan demi kesejahteraan masyarakat.
Baca Juga : Blak-blakan! Dedi Mulyadi Sebut Pemprov Jabar Tak Peka Tangani Tambang Ilegal
Keberhasilan Pemkab Subang dalam mempercepat proses PBG tidak hanya mendukung program nasional, tetapi juga menunjukkan potensi besar Subang sebagai daerah inovatif dalam pelayanan publik.
Melalui kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, dan para pengembang, Subang membuktikan bahwa layanan publik dapat berjalan efisien, tanpa mengurangi kualitas dan akuntabillitas.
Inisiatif ini tidak hanya menjadi angin segar bagi warga Subang, tetapi juga contoh nyata bagi daerah lain untuk menciptakan layanan publik yang responsif, modern, transparan, dan akuntabel.
Sumber : lampusatu.com
Responses (2)