Berita

Jalani Sidang Pledio, Terdakwa Yosep Bantah Semua Tuduhan Jaksa Penuntut Umum

310
×

Jalani Sidang Pledio, Terdakwa Yosep Bantah Semua Tuduhan Jaksa Penuntut Umum

Share this article
Terdakwa Yosep Bantah Semua Tuduhan Jaksa Penuntut Umum

SUBANG, Elshifaradio.com – Pengadilan Negeri Subang mengadakan Sidang Pledio atau pembelaan dari terdakwa Yosep Hidayah, tersangka kasus pembunuhan Ibu dan Anak yang terjadi pada tanggal 18 Agustus 2021 lalu. Selasa (16/07/2024).

Dalam sidang tersebut, seluruh tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dibantah oleh terdakwa Yosep.

Yosep memaparkan, bahwa dirinya tidak pernah membunuh anak dan istrinya serta tidak pernah memerintah saudara Danu dalam perkara pembunuhan tersebut.

Selain itu, Yosep juga menolak semua tuduhan dari para saksi dan seluruhnya dianggap fitnah, karena keterangan Danu yang dikatakan di persidangan seluruhnya rekayasa belaka.

Dalam pledoi tersebut Yosep mengatakan bahwa dirinya bukan pelaku pembunuhan terhadap anak dan istrinya.

“Saya tidak terima bahwa telah di intimidasi dan ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian Polda Jabar,” kata Yosep.

Baca Juga : Gelar Rapat Evaluasi MCP, Pemkab Subang Fokus di 8 Area Pencegahan Korupsi

Pembacaan bantahan saksi saksi.yang sebelumnya di hadirkan Jaksa penuntut Umum (JPU) Kejari Subang dikatakan Yosep seluruhnya rekayasa.

Sementara itu dijelaskan Rohman, pengacara Yosep Hidayah mengatakan seperti disampaikan diawal baik pledoi pribadi Yosep maupun dari penasehat hukum yang cukup tebal hampir 180 mengurai dari awal hingga akhir persidangan yang kami sampaikan meyakini bahwa tuntutan jasa penutup umum tidak terbukti bahwa keterangan Danu hanya berlaku untuk dirinya sendiri.

“Justice kolaborator adalah rekayasa dari Danau sendiri berusaha menarik-narik pihak lain dengan menutupi pemilik DNA asing di baju Danu maka kami berkesimpulan bahwa Pak Yosep harus dibebaskan dari segala tuntutan itu,” kata Yosep.

Lebih lanjut Rohman meyakini bahwa tuntutan seumur hidup untuk Yosep untuk dirinya tidak ada beban dan bahwa tuntutan Jaksa itu hanya mengutip dari isi dakwaan bukan dari hasil Rekaman ataupun dari pertama persidangan di Pengadilan Negeri Subang.

Baca Juga : Atasi Krisis Air, Danramil 0508 Purwadadi Tinjau Program Pompanisasi di Kecamatan Cikaum

“Fakta tuntutan di persidangan yang diketahui oleh Jaksa penuntut umum bukan dari hasil Rekaman,melainkan JPU hanya mendengar saja dan isi yang ada di dalam tuntutan itu adalah rekapan bab bukan fakta yang ada di persidangan,” ucap Rohman.

Rohman juga meyakini bahwa terdakwa Yosep akan dibebaskan dari semua tuntutan karena sebelumnya dari Tim Dirinya telah meminta ke Polda Jabar untuk menjelaskan oleh pihak penyidik dari Polda jabar tentang DNA asing yang berada di baju Danu.

“Kami telah menyarankan kepada polda Jabar untuk mengejar pemilik DNA asing itu tapi tidak dilakukan oleh Polda Jabar tetap memaksakan perkara ini untuk dilanjutkan Ya saya pikir sekarang sudah terbukti ternyata Polda Jabar tidak mencari kebenaran tetapi mencari tersangka diambil gampangnya buktinya ketika dakwaan mereka hadir ke tempat ini hari ini ke mana tidak ada satu orang pun penyidik dari pola Jabar yang biasanya mengawasi persidangan di awal-awal Mereka banyak datang ke tempat ini hari ini tidak ada,” pungkas Rohman.

Sumber : mediajabar.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *