Berita

Kang Dedi Mulyadi Murka, Tambang Ilegal di Subang Jadi Sorotan

74
×

Kang Dedi Mulyadi Murka, Tambang Ilegal di Subang Jadi Sorotan

Share this article
Sekretaris Daerah Sekda Provinsi Jawa Barat Herman Suryatman didampingi Pj Bupati Subang Imran melaksanakan peninjauan langsung ke area Penambangan Ilegal di Kecamatan Kasomalang Kabupaten Subang
Pj Bupati Subang , Imran saat mendampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman melaksanakan peninjauan langsung ke area Penambangan Ilegal

Subang, elshifaradio.com – Aksi Gubernur Jawa Barat terpilih, Dedi Mulyadi, yang akrab disapa Kang Dedi (KDM), kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, ia menyoroti aktivitas penambangan ilegal di Kecamatan Kasomalang, Kabupaten Subang. Dengan tegas, KDM meminta perusahaan tambang di bawah PT Lancar Jaya Sejahtera Abadi (LJS) untuk menghentikan operasionalnya hingga perizinan diselesaikan.

Melalui unggahan video di akun KDM Channel, Kang Dedi tidak hanya mengkritik pengusaha tambang, tetapi juga menyentil Pj Bupati Subang yang dinilai kurang sigap menangani persoalan ini.

“Pj Bupati Subang ini bagaimana? Di wilayah saudara banyak mobil truk melintas, jalan rusak, negara dirugikan, rakyat pun terdampak,” keluh Kang Dedi. Ia juga mengungkapkan pengalamannya membantu keluarga korban kecelakaan di sekitar wilayah tambang akibat truk bermuatan berat.

Sebagai bentuk empati kepada para pengemudi truk, Kang Dedi bahkan memberikan bantuan uang sebesar Rp500 ribu untuk setiap truk yang melintas.

Tindak Lanjut dari Pemprov Jabar dan Pemkab Subang

Tindakan cepat dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemkab Subang. Pada Jumat (17/1/2025), Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman, bersama Pj Bupati Subang, Imran, meninjau langsung lokasi tambang ilegal tersebut.

Sekda Herman mengungkapkan temuan di lapangan, di mana terdapat enam perusahaan tambang yang beroperasi di dua wilayah di Subang. Dari jumlah tersebut, lima perusahaan diketahui telah memiliki izin yang kedaluwarsa, sementara satu perusahaan memiliki izin aktif hingga September 2025.

Baca Juga : Tambang Ilegal Hancurkan Jalan Provinsi, Warga Subang Jadi Korban

Langkah penertiban sudah dilakukan sejak November 2024. Dinas ESDM Jawa Barat telah mengirimkan surat teguran kepada lima perusahaan yang izinnya telah habis untuk menghentikan operasionalnya. Setelah berita ini mencuat, Pemprov Jabar langsung turun ke lapangan untuk menyusun berita acara pemeriksaan (BAP) terkait administrasi dan ketertiban umum.

“Kami telah melaporkan aktivitas penambangan ilegal ini kepada Kapolda Jabar. Surat peringatan juga akan diberikan kepada perusahaan agar mematuhi aturan, termasuk tidak melebihi kapasitas tonase kendaraan yang telah ditentukan,” ujar Herman.

Respons Pemkab Subang

Pj Bupati Subang, Imran, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan langkah-langkah preventif meski kewenangan utama penindakan berada di tingkat provinsi. Salah satunya adalah dengan memasang rambu pembatasan kendaraan untuk mengurangi dampak aktivitas tambang terhadap masyarakat, terutama pada jam sibuk pagi dan sore hari.

Baca Juga : Marak Tambang Ilegal, Begini Kata Penjabat Bupati Subang

“Kami hanya bisa berkoordinasi dengan pihak provinsi karena kewenangan ada di sana. Namun, kami tetap berupaya menjaga kenyamanan warga dengan surat edaran pembatasan truk besar di jalan, terutama saat jam sekolah dan hari libur,” jelas Imran.

Dengan langkah ini, diharapkan aktivitas penambangan ilegal dapat diminimalisasi sambil menunggu tindakan tegas dari pihak berwenang di tingkat provinsi.

Sumber : lampusatu.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *