SUBANG – Bupati Subang Reynaldy Putra Andita Budi Raemi bertindak tegas dengan menghentikan langsung aktivitas galian tanah merah ilegal yang beroperasi di Kampung Cicondong, Desa Sukamulya, Kecamatan Pagaden, pada Selasa, 5 Agustus 2025.
Baca Juga : TEGAS! Bupati Subang: TPPO Adalah Kejahatan Luar Biasa yang Ancam Masa Depan Bangsa
Tindakan ini dilakukan setelah Bupati menerima aduan warga yang mengeluhkan dampak buruk dari aktivitas galian tersebut, mulai dari kerusakan jalan desa, keselamatan warga, hingga dugaan intimidasi terhadap pelapor.
Inspeksi mendadak (sidak) tersebut diikuti oleh Kasatpol PP Kabupaten Subang dan Plt. Camat Pagaden.
Hasilnya, ditemukan bahwa aktivitas galian berlangsung tanpa izin resmi, dilakukan dekat pemukiman warga, dan telah menyebabkan kerusakan jalan parah hingga mengganggu mobilitas masyarakat.
Baca Juga : Bupati Subang Hadiri Puncak HUT ke-63 SMAN 1 Subang: Ajak Siswa Bermimpi Tinggi dan Tak Lupa Berkarya
“Material alam Subang tidak boleh dibawa keluar sembarangan. Yang terdampak adalah masyarakat dan lingkungan kita sendiri. Harusnya justru warga Subang yang mendapat manfaat, bukan sebaliknya,” tegas Kang Rey.
Bekas galian bahkan membentuk kubangan besar yang membahayakan saat hujan deras. Operasional truk pengangkut pun berlangsung di luar jam yang diperbolehkan, memicu keresahan warga.
Baca Juga : Kang Rey Tegaskan Uji Kompetensi Pejabat Berdasarkan Kinerja dan Kompetensi, Bukan Titipan
Yang lebih memprihatinkan, warga yang berusaha melaporkan kegiatan ini justru mengaku mendapat tekanan dan intimidasi dari oknum-oknum yang diduga terlibat dalam praktik ilegal tersebut.
“Kita tidak bisa menoleransi praktik seperti ini. Jika ada lagi warga yang diintimidasi karena melapor, saya tidak akan segan mengambil langkah tegas terhadap siapa pun yang mencoba berlaku seperti preman,” ujar Kang Rey.
Ia menegaskan bahwa pemerintah hadir untuk melindungi masyarakat, bukan membiarkan mereka ditakut-takuti.
Baca Juga : 162 ASN Terima SK Purnabakti dalam Apel Senin, Sekda Subang Tekankan Nilai Keteladanan
“Jangan takut melapor. Kalau ada yang mengintimidasi, laporkan!” tegasnya lagi.
Tindakan tegas Kang Rey ini menjadi bukti nyata komitmen Pemerintah Daerah Kabupaten Subang dalam menjaga kelestarian lingkungan, menertibkan aktivitas tak berizin, serta memberi rasa aman kepada masyarakat.
Baca Juga : Umrah Akbar Berangkatkan 367 Jamaah dari Subang, Kang Rey: Ini Perjalanan Spiritual yang Istimewa
Langkah ini juga memperkuat pesan bahwa tidak ada ruang bagi praktik premanisme di wilayah Subang, terutama jika mengorbankan keselamatan dan hak masyarakat.