Subang, Elshifaradio.com – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan sengketa hasil Pilkada 2024 yang diajukan oleh Tim H. Ruhimat-Aceng Kudus. Keputusan ini disampaikan dalam sidang pembacaan Putusan Sela Perselisihan Hasil Pilkada yang digelar di Gedung MK, Jakarta, pada Selasa (4/1/2025).
Sidang yang dipimpin oleh Ketua MK, Suhartoyo, memutuskan bahwa seluruh dalil yang diajukan oleh pasangan nomor urut satu, Ruhimat-Aceng Kudus, tidak dapat diterima.
“Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ucap Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Baca Juga : MK Tolak Gugatan Ruhimat-Aceng, KPU Subang Siap Gelar Rapat Pleno Penetapan Pemenang Pilkada 2024
Dengan keputusan ini, hasil Pilkada Subang 2024 tetap seperti yang telah ditetapkan sebelumnya, mengukuhkan kemenangan pasangan Reynaldi Putra-Agus Masykur sebagai Bupati dan Wakil Bupati Subang terpilih.
Menanggapi keputusan MK tersebut, Reynaldi Putra menyatakan rasa syukur atas selesainya proses hukum terkait Pilkada Subang 2024. Ia pun mengajak seluruh masyarakat untuk menghormati keputusan tersebut dan bersatu kembali dalam membangun Subang.
“Alhamdulillah hari ini sidang di MK sudah selesai, dan MK menyatakan Kabupaten Subang di Pilkada kemarin tidak ada pelanggaran administrasi atau TSM,” kata Rey.
Baca Juga : Pengecer LPG 3 Kg Beralih ke Sub Pangkalan Resmi, Warga Wajib Bawa KTP saat Beli Gas
Ia menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk fokus pada pembangunan Kabupaten Subang ke depan.
“Alhamdulillah mari kita sama-sama menghargai keputusan MK ini, bahwa keputusan MK ini sudah final. Jadi seluruh masyarakat Kabupaten Subang, fokus kita tinggal untuk membangun Kabupaten Subang,” ajaknya.
Sebagai pemimpin terpilih, Reynaldi juga meminta doa dan dukungan dari masyarakat Subang agar bisa mewujudkan daerah yang lebih maju, bersih, dan bebas dari praktik pungutan liar.
Baca Juga :
“Mudah-mudahan dalam waktu dekat, saya juga memohon bantuannya masyarakat Kabupaten Subang, bersama saya, kita sama-sama mewujudkan Kabupaten Subang yang maju, yang bersih, yang bebas dari segala macam pungli dan Kabupaten Subang menjadi Kabupaten terbaik di Jawa Barat,” pungkasnya.
Dengan keputusan MK ini, KPU Subang selanjutnya akan menggelar rapat pleno untuk menetapkan secara resmi pemenang Pilkada Subang 2024.
Sumber : tintahijau.com