Berita

Keputusan MK Ubah Aturan Pilkada 2024, Apakah Ini Tanda Pengaruh Jokowi Mulai Memudar?

295
×

Keputusan MK Ubah Aturan Pilkada 2024, Apakah Ini Tanda Pengaruh Jokowi Mulai Memudar?

Share this article
Keputusan MK Ubah Aturan Pilkada 2024

SUBANG, Elshifaradio.com – Putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) yang memungkinkan partai politik tanpa kursi di DPRD untuk mencalonkan kepala daerah telah mengguncang peta politik nasional dan daerah. Keputusan ini diambil setelah MK mengabulkan sebagian gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora pada sidang di Jakarta, Selasa (20/8/2024).

Dengan putusan ini, partai politik atau gabungan partai yang tidak memiliki kursi di DPRD tetap dapat mencalonkan kepala daerah selama memenuhi ketentuan yang berlaku. Ini jelas merupakan pengubah permainan dalam politik, terutama menjelang pendaftaran calon kepala daerah di Pilkada Serentak 2024.

Baca Juga : Terima Dukungan dari NasDem, ARD: Kami Akan Berjuang Maksimal Demi Kemajuan Subang

Keputusan ini juga diperkirakan akan mengganggu koalisi partai yang telah terbentuk dengan susah payah. Misalnya, dalam Pilgub DKI Jakarta, di mana Koalisi KIM Plus, kecuali PDIP, telah mendeklarasikan pasangan Ridwan Kamil dan Siswono yang dikenal sebagai “Rawon”. Namun, dengan putusan MK ini, peta politik dapat berubah secara drastis. Anies Baswedan, yang sebelumnya diprediksi sulit maju karena kurangnya dukungan partai, kini memiliki peluang besar untuk ikut berlaga dalam Pilkada DKI Jakarta. Ini tentu menjadi angin segar bagi pendukung Anies dan diprediksi akan meningkatkan dukungan baginya.

Dampak putusan MK ini tidak hanya dirasakan di Jakarta tetapi juga di berbagai daerah yang akan melaksanakan Pilkada Serentak. Koalisi partai politik di tingkat provinsi, kota, dan kabupaten akan mempertimbangkan ulang strategi politik mereka.

Baca Juga : Antisipasi Cuaca Ekstrem, Pj Gubernur Jabar Ingatkan Mitigasi Bencana Jelang Pilkada Serentak

Keputusan ini membuka peluang bagi calon kepala daerah yang sebelumnya tidak diperhitungkan untuk mencalonkan diri, meskipun dengan popularitas dan elektabilitas rendah. Mereka bisa diusung oleh partai-partai non-parlemen yang kini memiliki kesempatan lebih besar untuk berpartisipasi dalam pesta demokrasi ini.

Perubahan ini membawa dinamika baru dalam Pilkada Serentak 2024, di mana partai-partai tanpa kursi di DPRD kini dapat menjadi kekuatan penentu dalam kontestasi politik di berbagai daerah. Ini juga membuka peluang bagi kandidat alternatif yang selama ini terpinggirkan oleh dominasi partai besar.

Baca Juga : Perkuat Singa Subang, Inilah Update Skuad Persikas Subang di Liga 2 Musim 2024/2025

Implikasi Jangka Panjang

Keputusan MK ini menegaskan peran penting lembaga peradilan dalam menjaga keseimbangan kekuasaan di Indonesia. Meskipun Jokowi dikenal memiliki pengaruh kuat dalam berbagai keputusan politik, putusan ini menunjukkan bahwa kekuasaan eksekutif tidak selalu dominan. MK telah membuka jalan bagi demokrasi yang lebih inklusif, di mana semua partai politik, besar atau kecil, memiliki kesempatan yang sama untuk berpartisipasi.

Namun, pelajaran penting dari putusan ini adalah bahwa hukum dan peradilan tidak boleh diseret ke dalam kepentingan politik tertentu. Jika ini terus terjadi, demokrasi yang telah dibangun melalui reformasi bisa terancam. Integritas hukum harus dijaga agar tidak runtuh oleh permainan politik.

Yang menarik dari putusan MK 60 ini adalah apakah ada dampak terhadap kekuasaan Presiden Joko Widodo. Apakah ini tanda bahwa pengaruh Jokowi mulai memudar jelang akhir masa jabatannya? Waktu akan menjawab pertanyaan ini. Yang pasti, Pilkada Serentak 2024 akan menjadi ajang pertarungan politik yang lebih dinamis dan penuh kejutan.

Baca Juga : Tidak Ada RS Subang yang Memadai untuk Memeriksa Calon Kepala Daerah, Begini Penjelasan Kadinkes

Sebelumnya, MK juga mengubah aturan pencalonan usia minimal bagi cawapres, yang dianggap memberi jalan bagi putra Jokowi, Gibran Rakabuming. Namun kali ini, MK justru membuat keputusan yang tampaknya bertentangan dengan keinginan Jokowi untuk memperkuat koalisi KIM Plus. Meski begitu, kebenaran ini masih perlu dikaji lebih dalam dari berbagai sudut pandang.

Sebagai penutup, demokrasi Indonesia sedang berada dalam fase yang menarik. Keputusan MK ini membuka lembaran baru dalam sejarah politik tanah air. Masyarakat kini memiliki lebih banyak pilihan, dan ini adalah kemenangan bagi demokrasi itu sendiri. Semoga.

Jejep Falahul Alam, Pengurus ICMI Majalengka

Sumber : tintahijau.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *