Berita

Kuasa Hukum KPU Subang: Tidak Ada Keraguan, Gugatan Akan Ditolak

68
×

Kuasa Hukum KPU Subang: Tidak Ada Keraguan, Gugatan Akan Ditolak

Share this article
Kuasa Hukum KPU Subang R. Andi Wijaya kiri dan ketua KPU Subang Abdul Muhyi tengah serta komisioner KPU Subang Ricky Permana paska sidang kedua sengketa pilkada Subang
Kuasa Hukum KPU Subang, R. Andi Wijaya (kiri) dan ketua KPU Subang, Abdul Muhyi (tengah) serta komisioner KPU Subang, Ricky Permana paska sidang kedua sengketa pilkada Subang.

Jakarta, elshifaradio.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Subang, Abdul Muhyi, menyatakan optimisme bahwa gugatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Subang, H. Ruhimat-Aceng Kudus (Jimat-Aku), terhadap KPU Subang sebagai termohon akan ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Pernyataan ini disampaikan Muhyi setelah pelaksanaan sidang sengketa Pilkada Subang kedua di Gedung MK pada Jumat, 17 Januari 2025.

“Harapan kami adalah agar Majelis Hakim menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh pemohon. Permohonan yang disampaikan tidak dapat dibuktikan,” kata Muhyi, menyampaikan keyakinannya atas eksepsi yang diajukan oleh KPU Subang.

Baca Juga : Kang Dedi Mulyadi Murka, Tambang Ilegal di Subang Jadi Sorotan

Dalam eksepsi tersebut, KPU Subang menegaskan penolakan terhadap seluruh gugatan pasangan nomor urut 1 tersebut, yang dianggap tidak berdasar. Muhyi pun menegaskan, “Kami optimis bahwa jawaban yang kami sampaikan sebagai termohon akan dikabulkan, sementara permohonan pemohon akan ditolak.”

Muhyi juga menjelaskan bahwa KPU Subang telah melampirkan sebanyak 44 bukti yang mendukung jawaban mereka dalam sidang sengketa ini. “Kami berharap majelis hakim menolak segala tuntutan pemohon, pasangan Jimat-Aku,” tambahnya.

Kuasa Hukum KPU: Syarat Pencalonan Reynaldi-Agus Sah

Di sisi lain, Kuasa Hukum KPU Subang, R. Andi Wijaya, mengomentari salah satu pokok permohonan pasangan Jimat-Aku yang menyatakan bahwa syarat pencalonan pasangan nomor urut 2, Reynaldi-Agus Masykur, harus dianggap gugur secara hukum.

Andi menegaskan bahwa KPU Subang telah melakukan klarifikasi kepada SMA Negeri 1 Subang terkait dengan masalah tersebut. “Kami sudah memperoleh surat keterangan yang menyatakan bahwa tahun kelahiran Reynaldi yang benar adalah 1996, bukan 1997 seperti yang dipermasalahkan,” ungkapnya.

Menurut Andi, surat keterangan tersebut sudah diperkuat oleh putusan Pengadilan Negeri Subang, yang menyatakan bahwa Reynaldi lahir pada 30 Oktober 1996. “Dengan demikian, tidak ada keraguan lagi mengenai keabsahan syarat pencalonan, dan seharusnya Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa proses ini sudah selesai pada tahap pencalonan,” tegasnya.

Sumber : subang.pikiran-rakyat.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *