ubang, Elshifaradio.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memperkenalkan aturan baru untuk layanan fintech lending atau pinjaman online (pinjol) dan platform Buy Now Pay Later (BNPL) atau paylater. Aturan ini menetapkan batas usia minimal bagi peminjam, yakni 18 tahun, dengan tambahan syarat telah menikah dan memiliki penghasilan bulanan minimal Rp3 juta.
Langkah strategis ini bertujuan melindungi generasi muda dari jeratan utang yang sulit dilunasi, sekaligus memberikan perlindungan bagi penyedia layanan dari risiko gagal bayar.
“Kami tidak ingin generasi muda terjebak dalam utang sementara mereka tidak memiliki kemampuan membayar. Hal ini juga untuk memitigasi risiko bagi kedua belah pihak, baik peminjam (borrower) maupun pemberi pinjaman (lender),” jelas Ahmad Nasrullah, Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan OJK, dalam sebuah pernyataan di Jakarta, Selasa, 21 Januari 2025.
Baca juga : ASN di Bandung Barat Diduga Jadi Korban KDRT, Berikut 7 Fakta yang Menghebohkan !
Keputusan menetapkan usia minimal 18 tahun, menurut Ahmad, merupakan hasil diskusi dengan asosiasi industri keuangan. Awalnya, ada usulan untuk menetapkan usia minimal 21 tahun. Namun, hasil kajian menunjukkan bahwa kelompok usia 18-20 tahun tetap membutuhkan akses layanan pembiayaan.
“Meski segmen peminjam usia 18 tahun relatif kecil, kami tetap memasukannya dengan syarat tambahan berupa batas penghasilan minimal. Ini menjadi edukasi bahwa hanya orang dewasa yang mampu bertanggung jawab yang boleh mengajukan pinjaman,” ungkap Ahmad.
Berdasarkan data yang ada, lebih dari 50 persen pengguna pinjaman online berada di kelompok usia 19-34 tahun. Dengan aturan ini, OJK berharap generasi muda lebih memahami risiko dan tanggung jawab dalam memanfaatkan layanan finansial digital.
“Pengguna platform ini diharapkan memahami risiko dan memiliki tanggung jawab untuk mengembalikan pinjaman. Ini menjadi bagian dari edukasi penting untuk meningkatkan literasi keuangan di masyarakat,” tambahnya.
Baca juga : Viral ! Usai Libur Semester, Salah Satu SMA di Cianjur Lakukan Tes Kehamilan untuk Seluruh Siswa
Selain batas usia dan penghasilan, OJK juga memperketat pengawasan terhadap layanan pinjol dan paylater untuk mencegah penyalahgunaan dan melindungi masyarakat dari pinjaman ilegal. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen OJK menciptakan ekosistem keuangan digital yang sehat, aman, dan bertanggung jawab.
Melalui kebijakan ini, masyarakat diharapkan lebih bijak menggunakan layanan keuangan berbasis teknologi serta terus meningkatkan literasi dan tanggung jawab finansial. Dengan pemahaman yang lebih baik, serta generasi muda dapat memanfaatkan layanan ini secara optimal tanpa risiko besar di kemudian hari.
Aturan ini menjadi angin segar bagi ekosistem keuangan digital, sekaligus tantangan bagi semua pihak untuk semakin mendukung peningkatan literasi finansial di Indonesia.
Sumber : tintahijau.com